BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara resmi meluncurkan gerakan solidaritas sosial berbasis gotong royong yang diberi nama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau disingkat “Poe Ibu” (sehari seribu). Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025.
Gerakan ini mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, dan masyarakat umum di Jawa Barat untuk menyisihkan donasi sukarela sebesar Rp1.000,- per hari.
Tujuan dan Prinsip Gotong Royong
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa gerakan ini berlandaskan pada semangat gotong royong dan nilai kearifan lokal Sunda, yaitu silih asah, silih asih, silih asuh (saling menajamkan, saling menyayangi, saling mengasuh).
Dana yang terkumpul dipastikan akan disalurkan khusus untuk membantu kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat dan mendesak di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000,- per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial,” bunyi surat edaran tersebut.
Adi Komar juga menegaskan prinsip utama pelaksanaan adalah “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat” demi mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa.
Mekanisme Pengelolaan dan Transparansi
Untuk menjamin akuntabilitas, pengumpulan dan pengelolaan dana dilakukan secara terpusat dan transparan
1. Pengumpulan Dana
Dana dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening: Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
2. Pengelola Setempat
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan donasi dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh atas transparansi dana.
3. Pelaporan Publik
Laporan penggunaan dana wajib disampaikan kepada publik secara berkala melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik dan media sosial masing-masing pengelola.
Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah Pemprov Jabar, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, yang diminta untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat.
Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” tutup Adi Komar.
(Sumber: Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA, 1 Oktober 2025 dan Keterangan Resmi Pemprov Jabar).
(roy).
