SERANG – Kasus dugaan penggelapan dana organisasi buruh senilai Rp 2 miliar yang menjerat mantan petinggi serikat pekerja di Cilegon mulai disidangkan. Antonius (55), eks Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Pertambangan dan Energi (SP-KEP), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (23/9/2025), dalam kondisi mengejutkan: tanpa didampingi kuasa hukum.
Antonius didakwa melakukan penggelapan dana organisasi selama masa kepemimpinannya pada periode 2017 hingga 2021. Dana sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan anggota serikat di salah satu pabrik kimia ternama di Cilegon, diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat rekam jejak Antonius yang bukan hanya menjabat ketua PUK, tetapi juga merangkap Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Kota Cilegon FSP-KEP serta pernah menjadi Ketua Exco Partai Buruh di Kota Baja.
Kontroversi di Ruang Sidang
Proses hukum ini berawal dari laporan resmi ke Polda Banten pada 28 Desember 2024, yang kemudian menetapkan Antonius sebagai tersangka dan menahannya sejak 2 Juni 2025.
Dalam sidang perdananya, ketidakhadiran kuasa hukum Antonius menjadi perhatian Majelis Hakim dan publik. Suasana persidangan dinilai timpang, terutama saat terdakwa memberikan keterangan. Mahdi Sastradinama, pelapor yang juga menjabat Bidang Advokasi Serikat Pekerja periode 2022–2026, membeberkan inkonsistensi keterangan terdakwa.
“Saat ditanya Majelis Hakim atas dana yang digunakan, tersangka hanya menyatakan Rp 400.000.000 dan selebihnya selalu mengatakan tidak tahu dan lupa uang yang digunakannya,” jelas Mahdi, Selasa (23/9/2025).
Tuntutan Pemulihan Kepercayaan Anggota
Mahdi menegaskan bahwa langkah hukum ini harus dituntaskan. Pihaknya tidak hanya fokus pada hukuman pidana, tetapi juga menuntut pemulihan dana yang telah digelapkan.
“Kami serahkan semua proses hukum pada pihak berwajib. Kami menuntut mencakup pemulihan dana serta penegakan hukum yang ada,” ujarnya.
Lebih dari sekadar kerugian materiil, kasus ini dinilai telah mengguncang kepercayaan anggota serikat pekerja terhadap pengelolaan keuangan organisasi.
“Kasus ini tidak hanya berdampak pada Tersangka secara individu, namun juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Serikat Pekerja, terkait pengelolaan dana organisasi,” pungkas Mahdi, menekankan bahwa transparansi serikat buruh di Cilegon kini tengah dipertaruhkan.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi.
(Rudi).
