BEKASI, Kamis (6/11/2025) – Perselisihan hubungan industrial antara seorang mantan karyawan, inisial BS, dengan perusahaan distributor resmi kendaraan Mitsubishi Motors di Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), kian meruncing. Proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bekasi menemui jalan buntu setelah pihak perusahaan dilaporkan tidak hadir.
Pengunduran diri BS, Staf IT yang telah bekerja sejak 2016, hingga kini masih berstatus menggantung. Penangguhan pengunduran diri yang diajukan Bayu bertujuan membuka ruang dialog internal, namun tidak direspons oleh manajemen.
Pengunduran Diri Kondisional Tak Direspons, Akses Kerja Dicabut
BS, mengajukan surat pengunduran diri resminya pada September 2025, sebelum masa kerjanya berakhir pada 16 Oktober 2025. Kuasa hukum BS, Andi Hidayat, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut bersifat kondisional.
“Pengunduran diri diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap beberapa kebijakan internal dan membuka ruang dialog. Klien kami menyampaikan keinginan untuk tetap bertahan apabila perusahaan bersedia meninjau kembali kebijakan dan tanggung jawab kerjanya,” ujar Andi Hidayat, yang mendampingi BS.
Alih-alih merespons untuk mediasi atau peninjauan ulang, pihak perusahaan dilaporkan tidak memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Sebaliknya, terjadi tindakan sepihak berupa penarikan akses kerja dan inventaris sebelum tanggal efektif pengunduran diri, dan tanpa berita acara serah terima yang jelas.
BS tetap beritikad baik untuk menyelesaikan masalah secara internal dan meminta agar proses pengunduran diri ditangguhkan sementara sampai ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban. Namun, upaya komunikasi tersebut tidak diindahkan manajemen hingga akhir masa pemberitahuan (notice period).
Puncak Kebuntuan, PT MMKI Absen di Mediasi Disnaker
Akibat tidak adanya kejelasan dari PT MMKI, BS menunjuk kuasa hukum dan mengajukan permohonan mediasi melalui mekanisme hubungan industrial.
Puncak kebuntuan terjadi tepat pada hari ini, 6 November 2025, ketika PT MMKI dikabarkan tidak hadir dalam undangan klarifikasi mediasi yang diadakan di Disnaker Bekasi.
“Ketidakhadiran Perusahaan dalam proses mediasi menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan dan profesional. Kami telah melakukan proses bipartite, namun belum ada kesepakatan,” tambah Andi Hidayat.
Siap Tempuh Jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Dengan gagalnya mediasi di tingkat Disnaker, kuasa hukum BS, menyatakan akan melanjutkan penyelesaian masalah ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kronologi ini menegaskan bahwa status pengunduran diri klien kami masih belum terselesaikan secara administratif maupun substantif. Kami akan membawa kasus ini ke PHI untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan proporsional sesuai prinsip hubungan industrial yang berkeadilan,” tutup Andi Hidayat.
(Ww).
