Kenaikan Pajak Karawang 620% Di Masa Lalu Penyesuaian Harga Nyata, PAD Jadi Tumpuan di Tengah Krisis Transfer Pusat

 

KARAWANG, Rabu 11/11/2025 – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan pajak baru bagi masyarakat ke depan, menyusul isu yang sempat meresahkan publik. Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rohmatulloh, setelah menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Negeri Indonesia Maju (KMNIM).

Dalam keterangan resminya usai audiensi, Sekda Asep Aang Rahmatulloh menyatakan bahwa Pemda Karawang sangat terbuka dan mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat.

“Kami selaku pemerintah daerah tidak anti kritik. Tadi begitu audiensi ini mengalir, ada ide-ide atau pemikiran yang konkret dan tentunya positif buat kami,” ujar Asep Aang Rahmatulloh.

Sekda Karawang merangkum tiga poin utama yang menjadi penegasan dari Bupati Karawang:

• Stop Kenaikan Pajak Baru: Isu utama mengenai kenaikan pajak yang sempat ramai, secara tegas dibantah. “Itu sudah secara tegas Pak Bupati menyampaikan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak [untuk ke depan]. Itu yang pertama,” tegasnya.

• Hak Keuangan DPRD Tetap, Kenaikan hak-hak keuangan anggota DPRD juga dipastikan tidak akan terjadi.

Alasan SK Bupati Lama (2021-2022) Dipertahankan

Mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pajak yang telah berlaku sebelumnya (disebutkan tahun 2021-2022), Sekda menjelaskan bahwa SK tersebut tidak akan dicabut atau dikaji ulang secara keseluruhan, melainkan dipertahankan karena memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, kenaikan pada masa itu bukan tanpa alasan, melainkan sebagai penyesuaian yang realistis dan objektif setelah sembilan tahun tidak ada penyesuaian, disesuaikan dengan kondisi harga pasar dan harga nyata objek pajak.

PAD Jadi Tumpuan Keuangan Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Asep Aang Rohmatulloh menyinggung kondisi keuangan daerah saat ini. Ia mengakui bahwa target realisasi pendapatan seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat tidak tercapai akibat kekurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Seluruh pemerintah daerah dianggap harus survive dan baik menghadapi kondisi ini,” ungkapnya.

Di tengah kondisi ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak, menjadi satu-satunya sumber keuangan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Manakala kebijakan pemerintah pusat untuk mengurangi transfer keuangan daerah, ya satu-satunya dari PAD. PAD dari mana sumbernya? Dari pajak,” pungkas Sekda, seraya menjamin bahwa pelayanan publik tetap harus dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa membebani.

(Ww).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!