MOROWALI, SULAWESI TENGAH – Industri nikel di Morowali kembali diguncang skandal serius. Federasi Serikat Pekerja Industri Morowali (FSPIM) pada Minggu (23/11) mengecam keras PT Tsingshan Steel Indonesia (PT TSI) atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap seorang karyawati lokal. FSPIM menuding perusahaan secara sistematis melindungi pelaku dan membungkam kebenaran dengan memecat dua saksi kunci.
Korban Angkat Bicara, Pelecehan oleh Atasan Sendiri
Korban, Early Netasya Pasino (23), karyawati di divisi PCI PT TSI, menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh atasannya, seorang TKA bernama Mr. Song. Pelecehan ini dilaporkan terjadi secara berulang pada awal Oktober 2025.
“Awalnya komentar tidak senonoh, lalu sentuhan di paha, sampai akhirnya dia memegang ketiak saya dan menyentuh bagian sensitif,” ungkap Early dengan suara bergetar. Insiden puncak terjadi pada 4 Oktober 2025, ketika Mr. Song diduga meraba paha Early dan menyentuh bagian sensitif korban dengan dalih membantu.
Pemecatan Saksi Kunci Picu Amarah Serikat
Alih-alih menindak tegas pelaku, laporan Early justru diabaikan. Puncaknya, dua rekan kerja Early yang berani maju sebagai saksi, Alnaida Awaludin dan Audina Krenhazia Tandikapang, malah dipecat perusahaan pada 16 November 2025.
“Kami hanya ingin membantu Early mendapatkan keadilan, tapi kenapa kami yang jadi korban?” ujar Alnaida.
Juru Bicara Tim Advokasi FSPIM menilai pemecatan ini sebagai upaya sistematis dan “tindakan tidak terpuji” untuk melindungi TKA pelaku dan membungkam suara-suara yang berani angkat bicara.
Tuntutan Keras FSPIM dan Desakan terhadap Pemerintah
FSPIM secara resmi melayangkan tuntutan yang mendesak penindakan tegas
1. Adili dan Pulangkan Pelaku: Mr. Song harus diadili atas dugaan pelecehan seksual, diberikan sanksi seberat-beratnya, dan dipulangkan ke negara asalnya.
2. Pekerjakan Kembali Saksi, Kedua saksi yang dipecat harus dipekerjakan kembali secara penuh dan adil.
3. Pemulihan Korban: PT TSI wajib memberikan pemulihan psikologis yang memadai dan jaminan keamanan bagi Early.
FSPIM juga mendesak Pemerintah Daerah Morowali dan Dinas Ketenagakerjaan untuk segera mengawasi praktik ketenagakerjaan di kawasan industri dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja lokal.
Mencuatnya Isu Kekebalan Hukum TKA
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelecehan oleh TKA di kawasan industri nikel Sulawesi, memperkuat kritik yang dilayangkan serikat pekerja lain terhadap pola perlindungan pelaku.
Sebelumnya, dalam kasus serupa di kawasan industri lain, Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga mengecam dugaan tindakan perusahaan yang memulangkan TKA pelaku ke negara asalnya tanpa proses hukum, yang dinilai menciptakan preseden bahwa TKA kebal hukum di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kepolisian Resor Morowali maupun Dinas Ketenagakerjaan Morowali terkait tuntutan spesifik FSPIM dalam kasus Early Netasya Pasino ini. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di balik gemerlap industri, harga diri dan hak-hak pekerja lokal terancam diinjak-injak oleh kepentingan asing. (Ww)
Sumber Kpbi
