“Duel Maut Karawang” Dedi Mulyadi Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara, KAMI Terancam 4 Tahun Bui

KARAWANG – Konflik proyek normalisasi sungai di Karawang kini meruncing menjadi “duel maut” di dua meja hijau terpisah, dengan risiko hukuman yang sangat besar bagi kedua belah pihak yang berseteru. Kasus yang melibatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Elyasa, telah resmi memicu perang hukum di KPK dan Polda Jawa Barat.

Jalur I, Perburuan Korupsi di KPK

Elyasa telah melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuduh Dedi Mulyadi dan aparat desa terlibat dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana taktis dalam proyek normalisasi sungai. Tuduhan ini berfokus pada ketidaktransparanan anggaran dan pelaksanaan proyek.

Risiko Hukum

Jika terbukti bersalah, pihak terlapor dapat dijerat UU Tipikor, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Jalur II, Perang Fitnah di Polda Jabar

Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS) telah melancarkan serangan balik dengan rencana melaporkan Elyasa ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan. JABIS menilai tudingan korupsi adalah fitnah yang bertujuan menghambat program pembangunan.

Risiko Hukum

Jika laporan JABIS diterima dan tuduhan fitnah terbukti, Elyasa dapat dijerat UU ITE atau Pasal 311 KUHP (Fitnah). Ancaman hukuman bisa mencapai maksimal 4 tahun penjara.

Tuntutan Transparansi, Menghindari Kompromi Restorative Justice

Mengingat tingginya kepentingan publik dalam kasus ini yang menyangkut dugaan korupsi dana negara di satu sisi, dan upaya pencemaran nama baik pejabat publik di sisi lain para pengamat hukum dan masyarakat menuntut proses peradilan yang tuntas.

Kasus ini diharapkan tidak berakhir pada Restorative Justice (RJ). RJ, yang kerap diterapkan pada kasus-kasus ringan untuk mediasi, dinilai tidak layak untuk kasus yang melibatkan tuduhan serius seperti korupsi terhadap dana publik dan pertarungan antar tokoh publik. Keputusan yang tuntas dari KPK dan Kepolisian dibutuhkan untuk membuktikan mana yang benar: apakah benar terjadi korupsi, ataukah ini murni fitnah politik.

Gamble Politik Bernama Hukum

Kasus ini kini menjadi sorotan karena kedua pihak mengambil risiko hukum yang sangat tinggi. Nasib proyek vital Karawang dan integritas para aktornya kini dipertaruhkan.

Jika KPK sukses membuktikan korupsi, laporan JABIS gugur. Namun, jika KPK tidak menemukan kerugian negara, maka laporan JABIS berpotensi menjebloskan pelapor (Elyasa) ke balik jeruji karena dianggap telah menyebarkan berita bohong atau fitnah.

“Ini adalah pertarungan untuk marwah hukum dan kebenaran. Kami menuntut proses yang transparan dan tuntas, bukan sekadar kompromi damai,” ujar salah satu perwakilan JABIS, menandakan bahwa babak baru penyelidikan formal telah dimulai.

(ww).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!