KARAWANG – Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang resmi merilis besaran nilai zakat fitrah dan fidyah bagi umat Muslim di wilayah Karawang. Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 004/Baznas-KRW/BAI/2026 sebagai panduan resmi pelaksanaan ibadah di tengah fluktuasi harga pangan.
Berdasarkan ketetapan tersebut, nilai zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Karawang dipatok sebesar Rp42.000 per jiwa. Angka ini merupakan hasil konversi dari standar syariat yakni 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras kualitas konsumsi masyarakat setempat.
Selain dalam bentuk uang, BAZNAS menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan menunaikan kewajibannya dalam bentuk beras (natura) sebanyak 3,5 liter per orang.
Rincian Fidyah dan Perbandingan Wilayah
Bagi warga yang memiliki uzur syar’i sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa, BAZNAS menetapkan nilai fidyah sebesar Rp40.000 per hari. Nilai ini diperuntukkan bagi pemberian makan satu orang fakir miskin sebagai pengganti hutang puasa.
Menariknya, berdasarkan data BAZNAS Provinsi Jawa Barat, nominal zakat di Karawang berada di angka moderat dibandingkan daerah tetangga. Sebagai perbandingan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor menetapkan nilai tertinggi sebesar Rp50.000, sementara Kabupaten Subang berada di angka Rp37.000. Perbedaan ini murni dipicu oleh disparitas harga beras di tiap-tiap pasar regional.
Imbauan Bayar di Awal
Pihak BAZNAS Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga akhir Ramadan. Penunaian zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di masjid atau instansi pemerintah sangat disarankan guna menjamin distribusi yang tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat) sebelum Idulfitri tiba.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana umat sekaligus menjadi instrumen jaring pengaman sosial bagi warga kurang mampu di Karawang.
(Ww).
