Dana APBD Rp7,1 Miliar untuk Atlet Difabel ‘Disulap’ Jadi Modal Caleg dan Cicilan Innova Zenix!

BEKASI — Kabupaten Bekasi diguncang skandal korupsi yang melukai hati nurani. Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ketua (KD) dan Bendahara (NY) National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka. Keduanya diduga menyelewengkan dana hibah APBD senilai Rp7,1 Miliar yang seharusnya menjadi hak para atlet difabel.

Ironisnya, dana yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 ini, dikonfirmasi digunakan untuk kepentingan pribadi, meninggalkan para atlet dalam kondisi ketidakpastian.

Politik dan Gaya Hidup Mewah

Audit oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi menguatkan temuan kerugian negara sebesar Rp7,1 Miliar, yang disalurkan dari total dana hibah Rp12 Miliar.

• Ambisi Politik, Tersangka KD diduga menggunakan sekitar Rp2 Miliar untuk membiayai ambisi politiknya sebagai calon legislatif pada Pileg 2024.

• Aset Pribadi Mewah, Sementara itu, NY menggunakan dana sekitar Rp1,79 Miliar untuk membayar uang muka dan cicilan dua unit mobil mewah, salah satunya Toyota Innova Zenix, bahkan didaftarkan atas nama kerabat untuk menyamarkan jejak.

Untuk menutupi kejahatan ini, penyidik mengungkap adanya praktik pembuatan laporan kegiatan fiktif yang masif, termasuk fiktifnya kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pengadaan alat olahraga.

Honor Tertunda dan Program Terancam Lumpuh

Dampak langsung dari penjarahan dana ini dirasakan pahit oleh para atlet. Keluhan mereka sebelumnya mengenai honor, uang makan, dan uang pembinaan yang tersendat selama berbulan-bulan kini terbukti akibat ulah pengurusnya sendiri.

Skandal ini tidak hanya menghancurkan moral, tetapi juga mengancam persiapan atlet difabel dalam mempertahankan gelar juara umum di ajang Peparda Jawa Barat 2026. Ketiadaan dana membuat program pembinaan dan ketersediaan fasilitas latihan terancam lumpuh.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak di Kabupaten Bekasi agar penggunaan dana hibah dan APBD selalu tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa.

Kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pihak berwenang dan Pemkab Bekasi diharapkan segera mengambil langkah penyelamatan, seperti menunjuk Plt pengurus, untuk menjamin kelangsungan hidup dan pembinaan para pahlawan olahraga difabel.

(Roy).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!