Bupati Karawang Bantah Kenaikan PBB, Penggugat Tantang Debat Terbuka

 

KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dengan tegas membantah isu yang beredar luas mengenai kenaikan pajak hingga ratusan persen, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak industri. Pernyataan ini disampaikan Bupati untuk meluruskan keresahan masyarakat.

“Semua tidak ada kenaikan, perlu saya sampaikan. Makanya saya juga bingung kenapa muncul isu seperti ini,” ujar Bupati Aep, Senin (3/11/2025).

Bupati Aep menegaskan bahwa kabar kenaikan PBB hingga 600 persen adalah tidak benar, bahkan kenaikan 10 persen pun tidak terjadi. Ia berkomitmen untuk tidak menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Sebagai gantinya, Pemkab Karawang akan berfokus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor lain, seperti retribusi parkir, pajak reklame, dan air bawah tanah, serta melakukan efisiensi internal pemerintahan.

Untuk meredam isu yang beredar, Bupati telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada bulan November 2025 guna memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat dan pihak industri.

Menanggapi bantahan Bupati Aep, Andhika Kharisma SH, CPL, penggugat kenaikan PBB-P2 ke Mahkamah Agung (MA), meminta Bupati Aep untuk tidak ‘bersembunyi’ di balik kebijakan bupati sebelumnya.

Andhika bahkan secara terbuka menantang Bupati Aep dan Bapenda untuk menggelar debat terbuka dalam forum diskusi yang direncanakan.

“Silahkan undang kami di forum diskusi atau debat terbuka yang katanya mau digelar Bapenda. Maka di situ akan kami buka semua datanya. Karena kami melakukan gugatan ke MA juga bukan tanpa dasar,” ujar Andhika pada hari yang sama.

Menurut Andhika, meskipun kenaikan PBB-P2 terjadi pada masa Bupati Cellica Nurrachadiana melalui SK tahun 2021, kebijakan tersebut dinilai cacat formil. Persoalannya, kebijakan yang cacat tersebut justru dikuatkan oleh Bupati Aep dengan menerbitkan Perda Karawang Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat lagi dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2025.

Andhika menilai bahwa kebijakan awal Cellica tidak didasarkan pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.

Jika Bupati Aep benar-benar mengklaim tidak ada kenaikan PBB, Andhika menuntut agar Perda Nomor 17 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2025 dicabut atau dibatalkan.

“Bupati Aep tetap harus tanggung jawab atas kenaikan PBB-P2 sejak Tahun 2021,” tegas Andhika. Ia berpendapat bahwa selama produk hukum tersebut masih berlaku, Bupati Aep harus bersikap tegas dan membuat aturan baru yang lebih berpihak kepada rakyat, alih-alih berlindung di balik kebijakan bupati sebelumnya.

Andhika memastikan bahwa gugatan judicial review atas kenaikan PBB-P2 sejak 2021 masih berjalan di Mahkamah Agung (MA) dan didaftarkan pada 20 Oktober 2025 lalu.

Andhika kembali mengingatkan konsekuensi hukum yang harus ditanggung Pemkab Karawang jika gugatan tersebut dikabulkan MA, yaitu: mengembalikan semua pajak rakyat yang sudah ditarik Pemda sejak tahun 2021 dan rakyat berhak untuk tidak membayar pajak selama belum ada peraturan baru yang sah.

Ia berharap gugatan ini akan dikabulkan demi keadilan rakyat. Andhika juga menegaskan bahwa jika gugatan MA berhasil, ia akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(ww).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!