“Warga Cadas Kertajaya Murka” 49 Sertifikat PTSL Mandek, Dugaan Pungli Hingga Rp2,5 Juta Mencuat

KARAWANG,  (19/11/2025) – Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cadas Kertajaya, Karawang, kembali memanas. Sejumlah warga menuntut kejelasan atas 49 bidang sertifikat tanah yang tak kunjung terbit, padahal biaya pengurusan sudah disetorkan sejak tahun lalu.

Keresahan warga diperparah dengan mencuatnya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang memberatkan.

Pungli Melampaui Batas Resmi

Biaya yang dibebankan kepada warga disebut bervariasi, dari ratusan ribu hingga mencapai Rp2,5 Juta per bidang. Angka ini jauh melampaui ketentuan resmi dalam SKB Tiga Menteri, di mana biaya PTSL di wilayah Karawang (Kategori V) seharusnya hanya Rp150.000 untuk kegiatan di desa, atau bahkan Rp0 (gratis) untuk biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat dari BPN.

“Informasi dari warga, pungutan dilakukan dicicil, bahkan ada yang sampai jutaan rupiah,” ungkap Ketua BPD Cadas Kertajaya, Samsudin Haris.

Panitia PTSL Diduga Ilegal

Persoalan semakin rumit setelah terungkap bahwa struktur kepanitiaan PTSL Desa Cadas Kertajaya diduga tidak pernah dibentuk secara resmi (tanpa SK). BPN sebelumnya telah meminta agar Plt Kades, Sekdes, dan Kasi PBB ditunjuk, namun SK resmi tak kunjung diterbitkan.

Sekretaris Desa (Sekdes), Maman, diduga menjalankan peran sebagai ketua panitia secara tidak resmi. Dalam pembelaannya, pihak Sekdes Maman membantah tuduhan pungli dan menuding isu ini sarat muatan politik menjelang Pilkades, mengklaim bahwa biaya yang terkumpul sebagian digunakan untuk Biaya Operasional (BOP) atau “suguhan BPN,” sebuah pengakuan yang kontroversial.

Tuntutan dan Langkah BPD

Melihat persoalan yang telah melewati batas waktu normal (sekitar 6-9 bulan), BPD Cadas Kertajaya menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Harapan saya mah untuk segera dibereskan,” tegas Samsudin Haris.

BPD berencana mendatangi Bagian Yuridis (status hukum tanah) ATR/BPN Karawang untuk mendesak percepatan penyelesaian 49 sertifikat yang tertunda dan menemui langsung warga yang menjadi korban pungutan berlebih. Meskipun demikian, BPD belum mengambil langkah hukum resmi lantaran masih menunggu laporan tertulis dari warga.

Status Penyelidikan: Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polres maupun Kejaksaan Negeri Karawang mengenai dimulainya penyelidikan terhadap dugaan pungli dan oknum yang terlibat di Desa Cadas Kertajaya.

Warga yang merasa dirugikan didorong untuk segera melapor ke Tim Saber Pungli atau aparat penegak hukum setempat, serta menghubungi Call Center BPN di 150081 untuk menindaklanjuti status sertifikat mereka.

(ww).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!