Tuntutan upah buruh 2024 naik 15% tidak sepenuhnya di penuhi oleh Kemenaker karena melihat inflasi ekonomi

WWnews.com || Jakarta || –Tentang upah 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10) mendatang.

Ilustrasi

Ida mengatakan aturan itu pada dasarnya merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia mengatakan aturan itu akan dikeluarkan setelah proses serap aspirasi selesai, yakni pada 31 Oktober.

“Sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36. Sedang dalam proses, serap aspirasi juga sudah dilakukan,” kata Ida usai acara Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).

“Hampir finish, terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kami akan tuangkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36,” sambungnya.

Sayangnya, Ida belum mau membeberkan poin dari revisi aturan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya memberi sinyal UMP bakal naik di 2024.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini tentunya melihat dari inflasi di daerah. Dia berharap keputusan yang sudah ditetapkan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.

“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10).

Hanya saja Anwar belum mau mengungkap berapa besaran kenaikan UMP 2024 karena sampai saat ini masih terus dihitung. Keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.

Namun ia menambahkan kemungkinan kenaikan tak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.

“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

(red)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!