“Transfer of Prisoner” terpidana mati Mary Jane penyelundup narkoba.

Wwnews||DIY •  Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane kabarnya akan di pulangkan ke negara asalnya yaitu Filipina.

“Ya, kemarin saya ketemu terakhir itu sedang menghiasi pohon natal”, Ujar Kepala Sub Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Kanwil Kemenkumham DIY, Sambiyo dalam pernyataannya, Kamis (21/11/2024).

Saat ditanya apakah momen Natal nanti menjadi hari yang dipilih untuk pemulangan Mary Jane, Sambiyo mengatakan pihaknya belum menerima soal kapan jadwal pemulangan Mary Jane.

” Kami juga belum ada menerima informasi tersebut, kita tunggu saja informasi dari pimpinan baik dari Kejaksaan maupun Kemenkumham pusat, termasuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas)”. Ucapnya.

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso bahagia sekaligus menghaturkan terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia setelah mendengar rencana pemindahan dirinya ke negara asalnya, Filipina.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy mengaku sempat bertemu dengan Mary Jane yang telah mendapat kabar perihal pemindahan itu dari Kedutaan Besar Filipina lewat sambungan telepon.

Akan tetapi, setelah hukuman mati ditangguhkan dan kembali dari Lapas Nusakambangan kemudian ditahan di Yogyakarta, Mary Jane disebut menemukan ‘kehidupan baru’.

“Dalam kasus Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujarnya.

Penahanan Mary Jane di Indonesia sudah berjalan hingga satu dekade pasca divonis hukuman mati. Ia akan dipulangkan kembali ke Filipina setelah ditahan di Indonesia sejak 2010 silam.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana pada Desember mendatang. (red)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!