Tolak Kenaikan 4,3% (Harga Sekali Makan), Buruh Ancam Mogok Nasional 5 Juta Pekerja; Pemerintah Tetap Bersikukuh dengan Formula Alpha

BEKASI, 3 Desember 2025 – Hanya lima hari menjelang pengumuman Upah Minimum (UM) 2026 pada 8 Desember, sektor ketenagakerjaan Indonesia berada di ambang krisis. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak mentah-mentah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang diyakini hanya akan menaikkan upah sebesar 4,3 persen—angka yang disebut “tidak setara harga satu kali makan kebab di Jenewa.”

Penolakan ini dipicu oleh penggunaan kembali formula Alpha (\alpha) dengan rentang rendah 0,3 hingga 0,8, yang menurut buruh, mengulang kegagalan historis yang membuat upah stagnan di kawasan industri padat modal.

Buruh: Trauma Kenaikan 1,57% di Jantung Industri

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa penolakan ini didorong oleh trauma historis tahun 2024, di mana penetapan upah menggunakan formula serupa (PP 51/2023) menghasilkan kenaikan sangat kecil.

“Kami tidak mau mengulang tragedi 2024, di mana UMK Karawang jantung industri kita hanya naik 1,57%,” ujar Iqbal. “Formula Alpha yang dipaksakan Pemerintah akan memiskinkan buruh selama 10 hingga 20 tahun ke depan.”

Sebagai solusi, KSPI menuntut

Kenaikan Upah Minimum tunggal sebesar 6,5% (mengacu pada keputusan politik UM 2025).

Jika formula Alpha tetap digunakan, nilai Alpha harus ditetapkan pada rentang 0,7 hingga 0,9.

Pemerintah dan Pengusaha Pertahankan Formula

Meskipun mendapat tekanan keras dari serikat buruh, Pemerintah (melalui Kementerian Ketenagakerjaan) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap mempertahankan kerangka formula.

Pemerintah: Dikabarkan akan menetapkan Upah Minimum 2026 dalam bentuk kisaran (range) alih-alih angka tunggal, dengan tujuan memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah untuk menentukan angka final berdasarkan kondisi ekonomi lokal, inflasi, dan KHL.

Apindo: Apindo mendukung penggunaan formula Alpha, menegaskan bahwa upah minimum harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net), bukan standar upah. Apindo juga menolak kenaikan 6,5% secara merata, khawatir kenaikan yang tidak didukung produktivitas akan membebani perusahaan.

Ancaman Mogok Massal dan PHK vs Daya Beli

Jika RPP Pengupahan tetap dipaksakan dan kenaikan 4,3% diumumkan, KSPI mengancam akan melancarkan Aksi Besar mulai 7 Desember dan mempertimbangkan Mogok Nasional yang melibatkan hingga lima juta buruh di seluruh Indonesia.

Said Iqbal menepis narasi pengusaha yang mengaitkan kenaikan upah dengan PHK. Ia menegaskan bahwa justru stagnasi upah yang menyebabkan penurunan daya beli, yang pada akhirnya menekan produksi dan memicu PHK.

Keputusan yang akan diumumkan pada 8 Desember mendatang akan menentukan apakah Indonesia akan kembali mengalami konflik perburuhan berskala besar atau menemukan titik temu antara tuntutan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan ekonomi.

Perbandingan Kenaikan (Data Historis)

Periode UM |UMK Karawang | Kenaikan (%)  Formula Dasar.

• 2024, Rp5.257.834 | 1,57% | PP No. 51/2023 (\alpha Rendah)

• 2025, Rp5.599.593 | 6,50% | Keputusan Khusus Presiden

• Prediksi 2026, – 4,3% (\alpha 0,3) | RPP Pengupahan

(Roy).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!