Oleh: Dewan Redaksi WWnews.com
Rencana operasional Theatre Night Mart (TNM) di jantung Kota Karawang kini bukan lagi sekadar isu investasi sektor hiburan. Ia telah bereskalasi menjadi simbol perlawanan terhadap regulasi dan ujian nyali bagi para pemangku kebijakan. Dari ruang rapat DPRD yang tegang hingga ke sudut-sudut Jalan Tuparev, aroma ketidakpatuhan tercium menyengat, memaksa kita bertanya: Masihkah hukum menjadi panglima di tanah ini?
Investasi yang “Menerjang” Aturan
Duduk perkara kasus ini sebenarnya sederhana namun fatal: Ilegalitas. Fakta bahwa PT Anak Muda Karawang nekat melakukan renovasi gedung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap Perda. Terbitnya Surat Teguran II oleh Satpol PP pada akhir Desember lalu seharusnya menjadi rem darurat bagi pengelola. Namun, aktivitas yang terus berjalan menunjukkan adanya sikap meremehkan sanksi administratif negara.
Lebih jauh, pengakuan Camat Karawang Barat dan Lurah Nagasari yang merasa “dilangkahi” tanpa koordinasi administrasi kewilayahan kian mempertegas bahwa proyek ini dibangun di atas fondasi yang rapuh secara hukum.
Mangkirnya Pengelola. Arogansi atau Ketakutan?
Puncak dari polemik ini terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Karawang (13/1). Ketidakhadiran pihak manajemen TNM dalam forum resmi tersebut adalah sebuah preseden buruk. Mangkir dari undangan wakil rakyat bukan hanya soal teknis jadwal, melainkan sinyal kuat kurangnya itikad baik dan transparansi.
Bagaimana mungkin sebuah korporasi berharap diterima oleh masyarakat jika untuk berdialog saja mereka enggan? Sikap ini justru memvalidasi kekhawatiran Aliansi Ormas Islam dan tokoh masyarakat bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan di balik tirai renovasi gedung tersebut.
Isu “Biaya Koordinasi” dan Marwah Birokrasi
Publik kini mulai mencium aroma tak sedap terkait dugaan “uang koordinasi” ratusan juta rupiah yang melibatkan oknum di dinas perizinan. Isu percaloan ini adalah kanker bagi iklim investasi. Jika benar izin tetap dipaksakan terbit di tengah gelombang penolakan dan pelanggaran prosedur, maka kepercayaan publik terhadap DPMPTSP dan Pemerintah Kabupaten Karawang akan runtuh ke titik nadir.
Jangan Tumpul di Hadapan Modal
Karawang tidak boleh membiarkan dirinya menjadi hutan rimba bagi para investor yang enggan tunduk pada aturan. Jika TNM dibiarkan beroperasi tanpa melengkapi syarat mutlak (PBG dan Izin Lingkungan), maka Pemkab Karawang secara tidak langsung sedang mengundang investor lain untuk melakukan hal serupa: tabrak dulu, urus kemudian.
Redaksi WWnews.com mendesak Satpol PP untuk tidak ragu melayangkan Surat Teguran III dan segera melakukan penyegelan permanen jika pengelola tetap membandel. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh “lobi-lobi” atau tekanan modal.
Pilihan bagi pemerintah daerah kini hanya dua: menegakkan marwah aturan demi ketertiban sosial, atau membiarkan martabat Karawang digadaikan demi kepentingan hiburan sesaat yang menuai banyak mudarat.
Penulis : E. Kasmita S.Ag
Editor : Roy
