Wwnews.com || Tangerang || • Berawal dari Sodara CN menghubungi redaksi WWNEWS.COM, dan menceritakan perihal kronologi terjadinya PHK sepihak.
Pada tanggal 07/11/2023, Sdr. CN menerima surat edaran dari pihak PT. Citilink Indonesia mengeluarkan surat edaran nomer: Citilink/JKTDZQG/70011/1123 larangan keterlibatan Karyawan group BUMN pada pemilu, Pilkada dan atau sebagai pengurus partai politik atau pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Terkait surat edaran tersebut sodara CN meminta kejelasan mengenai maksud dan tujuan surat tersebut kepada atasannya (Deputy Chief) yaitu Ibu LS.
Menurut keterangan Christian, bahwa beliau sudah memberitahukan sebelumnya untuk mencalonkan Caleg DPRD tingkat II, bahkan atasannya mengucapkan selamat dan semoga berhasil untuk menjadi dewan dari Partai Buruh.
Menurut keterangan pihak serikat pekerja (FSBI) yang menaungi sodara CN bahwa surat edaran dari pihak PT Citilink Indonesia tersebut dikeluarkannya jauh setelah proses pendaftaran DCT berakhir, sedangkan Christian sudah terdaftar DCT (daftar calon tetap). Dan juga sodara CN menjelaskan di PKB (Perjanjian Kerja Bersama) maupun di HCMI (Human Capital Manual Citilink) tidak ada larangan Karyawan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif maupun Kepala Daerah
Saudara CN menanyakan kembali masalah statusnya untuk selanjutnya bagaimana?, Akan Tapi tidak mendapatkan jawaban pasti dari atasannya.
Bahkan atasannya menyarankan untuk resign dari pekerjaan nya, hingga berita ini diturunkan saudara CN belum juga di pekerjakan kembali, dan sudah melayangkan surat ke komnas Ham perihal pengaduanya pada tanggal 19/08/2024, nomer 40/B/FSPBI/VIII/2024. (red)