Skandal OTT Bupati Bekasi. KB3 Mengendus “Drama” di Balik Segel KPK dan Misteri Ijon Proyek

CIKARANG, BEKASI – Awal tahun 2026 di Bekasi memanas. Koalisi Bekasi Bersih-Bersih (KB3) secara resmi membongkar sederet kejanggalan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Bekasi pada 17 Desember 2025 lalu. KB3 menuding ada “kotak pandora” yang sengaja ditutup rapat, sementara narasi hukum yang dibangun dianggap memiliki banyak celah.

Label OTT yang Digugat

KB3 mempertanyakan validitas terminologi “Tangkap Tangan” dalam kasus ini. Berdasarkan UU KPK dan KUHAP, seseorang disebut tertangkap tangan jika ditangkap saat transaksi atau sesaat setelah bukti ditemukan di lokasi.

Pertanyaan Krusial: Apakah Bupati benar-benar memegang barang bukti saat ditangkap? Ataukah label OTT hanya digunakan untuk mengesahkan penangkapan yang sebenarnya merupakan hasil pengembangan biasa?

Teka-Teki “Garis KPK” di Ruang Dinas

Salah satu poin paling mencolok dalam rilis KB3 adalah fenomena Penyegelan Tanpa Tersangka. KPK diketahui telah menyegel ruang kerja beberapa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Sekdin) di lingkungan Pemkab Bekasi, namun para pejabat tersebut hingga kini masih bebas menghirup udara segar.

Anomali Hukum. KB3 mempertanyakan mengapa ruangan mereka dianggap penting untuk diamankan sebagai TKP, namun pemilik ruangannya tidak diamankan. “Jika ruangannya berstatus bukti, mengapa orangnya tidak terseret?” tulis KB3.

KB3 menarik dugaan lebih jauh mengenai motif di balik kasus ini, yakni praktik Ijon Proyek. Ini adalah skema di mana komitmen suap diberikan di awal, bahkan sebelum anggaran proyek resmi disahkan.

KB3 mendesak KPK untuk membongkar apakah penyegelan dinas-dinas tersebut berkaitan dengan setoran ijon yang melibatkan birokrasi lebih luas, bukan sekadar oknum tunggal.

Munculnya sosok Saksi Kunci Misterius menambah keruh suasana. KB3 menyayangkan transparansi KPK yang dinilai minim dalam membedah peran pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab di balik layar. Muncul kekhawatiran publik bahwa ada “aktor intelektual” yang dilindungi atau sengaja tidak dipublikasikan perannya.

Meskipun mendukung gerakan bersih-bersih di Bekasi, KB3 memberikan peringatan keras agar penegakan hukum tidak dijadikan alat pencitraan atau tebang pilih.

“Jujurlah wahai para satria. Katakan dengan sebenar-benarnya apa yang terjadi dan dari mana kata-kata OTT ini didapat,” pungkas rilis resmi KB3 tersebut.

(Red)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!