Skandal Dana Media Rp 15 Miliar Menguap, Pejabat Bungkam, APH Terkesan Lamban!

BEKASI – Dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi kini memasuki babak kritis. Meskipun total realisasi anggaran yang dikelola mencapai Rp 15,19 Miliar dalam dua tahun terakhir (2023-2024), fakta di lapangan menunjukkan jurnalis lokal hanya menerima imbalan minim, memicu tuduhan praktik “gurita anggaran” yang merugikan negara dan menciderai kebebasan pers.

Disparitas Mencolok, Honor Rp 7 Juta vs. Dana Belasan Miliar

Kekesalan mendalam datang dari kalangan pers. Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, mempertanyakan ke mana larinya sisa dana publikasi yang sangat besar.

“Bagaimana mungkin total anggaran Rp 15 Miliar lebih cair atas nama media, tapi honor yang diterima awak media untuk tujuh kali tayang hanya berkisar Rp 7.000.000? Ini adalah praktik gurita anggaran. Ada jurang pemisah yang lebar dan kami menduga kuat adanya mark-up atau media fiktif,” ujar Sopyan dengan nada geram.

Data realisasi anggaran Diskominfosantik menunjukkan total penyerapan dana yang mengatasnamakan kemitraan media dan komunikasi publik pada 2023 sebesar Rp 8,05 Miliar, dan pada 2024 sebesar Rp 7,14 Miliar.

Kejaksaan Didesak Bertindak Cepat di Tengah Sikap Bungkam

Skandal ini semakin diperparah oleh sikap pejabat Diskominfosantik. Ketika dikonfirmasi terkait perincian penggunaan dana, Kepala Bidang IKP Ramdhan Nurul Ikhsan dilaporkan memilih bungkam, yang oleh publik dianggap sebagai upaya untuk menutupi kejanggalan.

Desakan audit pun menguat. LSM MASTER, sebagai salah satu pelapor, menyoroti lambannya aparat penegak hukum (APH). Meskipun laporan dan dokumen telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak September 2025, status kasus hingga hari ini, 28 November 2025, masih berada di tahap Pengumpulan Data (Puldata).

“Kami kecewa. Kasus sebesar ini seharusnya segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Jika Kejaksaan lamban, kami tidak ragu untuk membawa kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas perwakilan LSM MASTER.

Ancaman terhadap Kualitas Pers dan Tata Kelola

Kasus ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam independensi media lokal. Dana publikasi yang seharusnya mendukung kualitas informasi publik justru diduga menjadi bancakan oknum.

Masyarakat Kabupaten Bekasi menuntut transparansi penuh dan audit forensik segera dilakukan untuk membongkar tuntas dugaan korupsi ini dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, apalagi Pemkab Bekasi juga baru-baru ini mendapat ‘Rapor Merah’ dari KPK terkait pencegahan korupsi.

(Engks)

 

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!