Wwnews|Bandung, Sidang pembuktian perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Arif Rahman dkk (10 orang) yang diwakili oleh Bung Sulaeman dan Bung Ma’mun selaku Tim Advokasi Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (FGSPB) dengan PT Sarana Karya Masindo (PT SKM) digelar hari ini di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Sidang ini menjadi sorotan publik setelah 10 pekerja PT SKM ter-PHK dengan alasan efisiensi,(17/2/25).
Dalam sidang yang berlangsung tersebut, Tim kuasa FGSPB sebagai perwakilan pekerja mengajukan 152 alat bukti tertulis.
Bung Sulaeman, menyatakan terkait alat bukti. “kami berharap dengan alat bukti mampu bisa meyakinkan majelis hakim.Bahwa pada hakikatnya tindakan PHK tersebut belum terpenuhi dan menyalahi ketentuan”.
“Sekali lagi proses perjuangan kawan kawan Arif dkk menjadi bagian dari kaum buruh terzolimi yang mencari keadilan.Proses keadilan tentunya harus di perjuangkan”lanjut Bung Sulaeman
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Mooris Mengapul meminta kepada pihak PT SKM untuk perbaikan bukti.
Sidang ditunda hingga 24/2/2025 untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak mempersiapkan dokumen dan saksi-saksi yang relevan.
Sidang pembuktian ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang dirugikan dan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. (red)