Ratusan Pensiunan ASN Karawang ‘Digantung’ Soal Dana Pensiun Sejak Masa CPNS, KORPRI Jadi Sorotan Utama

KARAWANG, 10 Oktober 2025 — Ratusan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang melampiaskan kekecewaan mendalam setelah upaya mereka beraudiensi dengan Ketua KORPRI Karawang, Asip Suhendar, berujung pada kegagalan dan penelantaran. Para purna tugas ini menuntut kejelasan atas dana pensiun yang diyakini telah dipotong dari gaji mereka sejak masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kedatangan sekitar 150 orang pensiunan pada Jumat (10/10/2025) di Galeri Nyi Pager Asih, bekas rumah dinas Bupati, disambut dengan pintu terkunci dan konfirmasi dari petugas jaga bahwa gedung tidak memiliki jadwal pemakaian.

“Kami datang untuk menuntut hak dan kepastian dana pensiun yang telah dipotong sejak kami CPNS. Kami sangat kecewa, pengurus KORPRI Karawang akhirnya menerima kami di luar gedung tanpa persiapan yang memadai,” ujar Ave Maman, Ketua Purna ASN dan pensiunan Lurah Karawang Wetan.

Insiden ini menambah panjang daftar keluhan pensiunan ASN di Karawang. Berdasarkan informasi dari Ave mantan lurah Karawang Wetan, tuntutan ini juga terkait dengan ketidakjelasan pencairan “uang kadeudeuh” atau dana tabungan sosial KORPRI yang iurannya ditarik dari ASN setiap bulan, dan diduga nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dasar Hukum dan Pihak Paling Bertanggung Jawab

Permasalahan dana pensiun ASN melibatkan beberapa entitas yang memiliki tanggung jawab hukum dan administrasi yang berbeda:

I. Dasar Hukum Pemotongan Iuran Pensiun ASN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai:

Ini adalah landasan utama jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN/PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga) untuk Program Pensiun yang dikelola oleh PT. TASPEN (Persero). Iuran ini dipotong rutin setiap bulan.

II. Pihak yang Paling Bertanggung Jawab

Dalam kasus tuntutan di Karawang, tanggung jawab dapat dipilah menjadi dua fokus utama:

1. Tanggung Jawab atas Subtansi Dana Pensiun/Tabungan Sosial:

Pihak yang bertanggung jawab penuh secara finansial dan administrasi terhadap iuran yang dipotong adalah:

PT. TASPEN (Persero): Bertanggung jawab atas pengelolaan iuran pensiun wajib 4,75% dan memberikan manfaat pensiun bulanan.

Pemerintah Kabupaten Karawang (Bupati/BKD): Bertanggung jawab secara administrasi untuk memastikan pemotongan gaji ASN (termasuk masa CPNS) dilakukan secara benar dan disetorkan ke pengelola dana.

2. Pihak yang Paling Bertanggung Jawab atas Masalah Audiensi dan Dana Sosial KORPRI:

Berdasarkan berita di Karawang yang juga menyinggung “uang kadeudeuh” (dana tabungan sosial/penghargaan dari organisasi KORPRI sendiri), maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah:

DEWAN PENGURUS KORPRI KARAWANG (Ketua Asip Suhendar)

Alasan Tanggung Jawab Utama

Pengelola Dana Internal (Dana Sosial KORPRI/Kadeudeuh): Dana yang dipersoalkan pensiunan seringkali merupakan dana sosial/tabungan yang iurannya dikelola langsung oleh organisasi KORPRI setempat, terpisah dari iuran pensiun wajib ke Taspen. Kegagalan pencairan dana ini berada di bawah kendali dan tanggung jawab KORPRI Karawang.

Tanggung Jawab Organisasi dan Etika

KORPRI adalah wadah resmi ASN. Kegagalan dalam menerima dan memfasilitasi audiensi anggota purna tugas menunjukkan kegagalan institusi KORPRI dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai pengayom dan advokat kesejahteraan anggotanya, sesuai semangat Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang pembentukan KORPRI.

Meskipun PT. Taspen dan Pemkab Karawang bertanggung jawab atas dana pensiun wajib ASN, KORPRI Karawang memikul tanggung jawab paling besar dan langsung, baik terkait ketidakjelasan pengelolaan dana sosial internal (uang kadeudeuh) maupun kegagalan memfasilitasi audiensi yang diminta oleh ratusan pensiunan.

(Widya)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!