
Warung nasi itu kerap didatangi banyak orang.
“Transaksi narkoba di tempat berkedok warung nasi itu terungkap dalam Operasi Antik Lodaya tahun 2023 Polres Karawang,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Jaenal Abidin saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, dilansir WWnews.com dari berbagai sumber,Kamis (27/7/2023).
Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilakukan polres Karawang dilakukan pada tanggal 10 hingga 14 Juli 2023 di lokasi yang berbeda-beda.
Dari operasi ini, polres Karawang telah menangkap sembilang orang tersangka di lokasi yang berbeda.
Mereka tertangkap ketika hendak melakukan transaksi di warung nasi tersebut.
Dengan menggunakan warung nasi sebagai tempat transaksi narkoba, hal tersebut dapat mengelabui warga sekitar dan juga aparat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar yang merasa warung nasi itu tidak pernah sepi dan sering kali dikunjungi orang dalam jumlah banyak.
Dari penangkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 161,64 gram.
Jumlah barang sitaan tersebut didapat dari empat orang yang bertugas sebagai pengedar narkoba.
Tidak hanya sabu yang ditemukan, terdapat juga Tramadol dan Hexymer yang berjumlah 10.424 butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dan dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, juga pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 jo 197.
( Red )
Editor:A.Qosim
