PN Bandung panggil paksa PT Sarana Karya Masindo

 

Wwnews|Bandung • Pada hari Rabu,5 Februari 2025, Pengadilan Negeri Bandung panggil paksa PT Sarana Karya Masindo atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 760 K/Pdt.sus-PHI/2024.

Kembali Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Butuh (FGSPB-KPBI) menghadiri agenda persidangan Aanmaning untuk penyelesaian perkara Kikie Bayu anggota PB GSPB Sarana Karya Masindo(SKM).Tim kuasa FGSPB di wakili oleh Bung Sulaeman dan Bung Ma’mun,selanjutnya menjadi pemohon .

Team advokasi GSPB

“Kami sebagai Pemohon berharap termohon PT SKM patuh dan taat segera membayar Kompensasi PHK sebesar 84 juta dengan di cicil 3(tiga) kali,sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 760 K/Pdt.sus-PHI/2024” menurut bung Sulaeman.

“Pada 23 Januari 2025 pembayaran cicilan pertama di terima oleh kami.” ujarnya kembali

Dalam sidang kali ini di pimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Berikut keputusan sidang kali ini :

* Pihak termohon harus melakukan pembayaran kedua sebelum tanggal 19 februari 2025.

* Pihak termohon harus melakukan pembayaran kompensasi ketiga sebelum Hari Raya Idul Fitri.

* Jika termohon mengingkari,PN akan segera mengeksekusi pemblokiran rekening perusahaan.

Sidang Aanmaning perkara ini di tunda sampai tanggal 19 februari 2025. (red)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!