Wwnews.com||Bekasi|| •Minggu ke 4(empat) 14/07/2024, di laksanakan nya Diksar ( Pendidikan Dasar ) oleh Federasi GSPB (Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh) yang berlokasi di Perum.Kartika Wanasari Blok C RT 05 RW 031 Kel.Wanasari Kec.Cibitung Kab.Bekasi Jawa Barat, di ikuti oleh beberapa basis yang tergabung dalam F-GSPB.
Peserta Diksar 18 anggota perwakilan dari PB GSPB Mayora, PB GSPB STG, PB GSPB Metalindo Dinamika Mandiri, PB GSPB DDAJ, PB GSPB Roxy, PB GSPB Agel Langgeng dan peserta dari FSBPI Amos KBN Cakung.
Diksar kali ini di suguhkan dengan materi Jaminan Sosial agar peserta memahami hukum dan pengetahuan tentang Jaminan Sosial.
Dalam materinya yang di bawakan oleh Bung Miftahuddin atau yang kerap dikenal Bung Tejo sebagai narasumber dan juga Sekretaris Umum PP F-GSPB
Jaminan Sosial adalah sebuah bentuk perlindungan sosial oleh negara kepada seluruh rakyatnya (termasuk bayi yang baru lahir dan orang asing yang menetap paling singkat 6 bulan) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, secara sistem tata caranya di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”sahut bung Miftahuddin dalam penjelasan materinya”.
Dasar Hukum Jaminan Sosial tertuang dalam:
– Pasal 28H ayat 3 UUD 45
– Pasal 34 ayat 2 UUD 45
– UU No.40 th 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
– UU No.24 th 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Diksar di mulai dari pukul 09.00 wib dan selesai pukul 15.00 wib berkelanjutan sampai 6 kali pertemuan, “demikian ungkap panitia diksar”. JR
(red).