Bekasi wiros-WWnews.com||Dinas lingkungan hidup dan pengelolaan sampah mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang di berikan kepada pemerintah kabupaten di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.
Namun sangat disayangkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di desa kerta mukti kecamatan Cibitung kabupaten bekasi sudah ada perizinan oleh pemerintahan desa kerta mukti serta pemerintahan kecamatan Senin(4/9/2023).
Warga masyarakat yang resah dan kebingungan dengan adanya TPST tersebut,meliputi dua perumahan yaitu perumahan kerta mukti sakti residence dan perumahan taman kertamukti sakti dan warga kampung yang dekat dengan tempat pembuangan sampah.
Diduga kuat pihak pemerintah desa setempat serta pihak kecamatan sudah kena suap oleh dinas yang terkait.karena cuma pemerintahan saja yang mengijinkan adanya TPST tersebut,sedangkan ijin serta kesetujuan warga sekitar sangatlah diabaikan sehingga warga masyarakat sekitaran TPST merasa keberatan sekaligus menolak adanya tempat pembuangan sampah di lingkungan warga.
Keinginan warga masyarakat di dua perumahan serta warga kampung yang dekat TPST setidaknya harus segera di relokasikan kembali lokasi pembangunan TPST yang jauh dari pemukiman warga masyarakat agar tak berdampak buruk bagi kesehatan.
“Kami akan terus berjuang menolak pembangunan lokasi TPST,karena Kamilah yang akan kena dampak buruknya baik untuk kesehatan maupun dari lingkungan yang kumuh,kami berjuangan dan menolak adanya lokasi TPST bukan utuk kepentingan individu,tapi untuk kepentingan kesehatan kami semua warga masyarakat yang dekat berada di TPST.”tutur warga perum yang tak ingin dipublikasikan namanya.
masih menurut warga perum kami mohon pindahkan dan jauhkan lokasi TPST dari pemukiman kami hanya itu tuntutan kami”.
editor:A.Qosim
Red.