Karawang wiros-WWnews.com– Di wilayah kabupaten Karawang kerap sekali ditemukan adanya pelaksanaan sejumlah proyek insfrastruktur yang melanggar Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Seperti halnya pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang berada di dusun Cibuaya 1 RT 04/RW 02 desa Cibuaya kecamatan Cibuaya,diduga labrak Undang-Undang KIP,” Sabtu (15/7/2023).
Pasalnya, saat awak media kroscek ke lokasi pembangunan jembatan tersebut tidak terpampang adanya plang papan informasi proyek sehingga menjadi bahan sorotan publik.
Padahal sudah jelas,di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa di antara elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya hal tersebut, warga setempat meminta kepada pihak pelaksana untuk segera memasang plang papan informasi proyek,agar publik tahu darimana sumber pembangunan jembatan tersebut.
Selain itu warga juga meminta kepada instansi dinas terkait, dalam hal ini PUPR Karawang harus ikut mengawasi dalam<span;> pelaksanaannya agar sesuai regulasi.
“Saat ini yang nampak dilokasi pembangunan jembatan bukannya plang papan informasi proyek melainkan bendera berlambangkan PBB dan baliho seorang DPRD Karawang,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala desa Cibuaya Ita Warsita, ketika diminta informasi perihal pembangunan jembatan tersebut dirinya mengatakan,adanya proyek pembangunan jembatan di Dusun Cibuaya 1 RT 04/RW 02 dirinya baru tahu informasi dari kepala dusun bahwa disitu ada pembangunan jembatan.
“Saya tidak tahu kalau disitu ada pembangunan jembatan,saya tahunya setelah dapat informasi dari kepala dusun,
soalnya dari awal pelaksanaan sampai sekarang pihak pelaksana tidak ada komunikasi sama sekali dengan pihak desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sampai sekarang belum ada plang papan informasi proyek yang terpampang dilokasi.
jurnalis/editor:A.Qosim