Wwnews || Karawang ||• Mendagri (Mentri dalam negri) menghimbau agar ASN, Kepala Desa dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam Kampanye politik praktis atau mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon Pilkada.
Dan larangan tersebut sudah di atur dalam undang undang Larang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa UU nomer 6 Pasal 29 Tahun 2024.
A. Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye
1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Pelanggaran tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Karawang tepatnya di Kecamatan Telagasari Desa Pasir Talaga, Kepala Desa Telaga yaitu Yani terlihat dalam poto tersebut dengan jelas menunjukan dua jari sebagai dukungan terhadap Calon Bupati Aep – Maslani yang bernomor urut 2 dan berlatar belakang baner pasangan Calon Bupati Aep – Maslani. (red)