Pasien Kritis RS Hastien Nyaris Tewas, Ambulans Tersedia Sopir Tak Ada

 

WWNEWS|KARAWANG, – Pelayanan gawat darurat di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Karawang, kembali menjadi sorotan tajam setelah dugaan kelalaian fatal menimpa seorang pasien korban kecelakaan kritis. Proses rujukan yang vital terhambat berjam-jam pada Minggu (2/11/2025) karena ketiadaan sopir ambulans siaga, memicu kegeraman publik dan desakan agar Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), melakukan audit dan investigasi transparan.

Insiden ini menambah panjang daftar keluhan publik terkait lemahnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem tanggap darurat di rumah sakit tersebut. Pasien korban kecelakaan harus menunggu berjam-jam tanpa kejelasan, padahal kondisinya sangat kritis.

Keterlambatan paling krusial terjadi saat rujukan ke RSUD Karawang terkendala. Dua unit ambulans yang terparkir ternyata tidak memiliki sopir siaga.

Anggota keluarga korban, Asep Juanda, mengungkapkan kekecewaannya mendalam. “Bagaimana bisa rumah sakit sebesar itu tidak punya sopir ambulans siaga untuk keadaan darurat? Kami hanya bisa menunggu, sementara nyawa anak kami dalam kondisi kritis,” ujar Asep.

Pasien akhirnya berhasil dirujuk setelah rumah sakit terpaksa meminta bantuan ambulans dari Pemerintah Desa setempat, sebuah tindakan yang dianggap mencederai etika pelayanan gawat darurat rumah sakit.

Dugaan kelalaian ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi krusial yang mengatur standar pelayanan rumah sakit,

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 29 huruf c): Mengenai kewajiban mutlak rumah sakit untuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa diskriminasi.

Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan: Secara spesifik mewajibkan rumah sakit menyediakan sarana, prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap siaga setiap saat, termasuk ambulans dan sopir siaga 24 jam.

Kasus ambulans siaga namun tanpa sopir secara langsung melanggar persyaratan kesiagaan SDM yang diwajibkan oleh Permenkes 47/2018 dan prinsip pelayanan gawat darurat yang harus tersedia setiap saat untuk menyelamatkan nyawa.

Menyikapi berulang kalinya dugaan kelalaian ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang didesak untuk memanggil kembali manajemen RS Hastien dan Dinkes Karawang.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan diklaim telah melakukan investigasi, namun gagal menyajikan dokumen hasil audit yang lengkap kepada publik maupun anggota dewan. “Kasus ini bukan hanya soal keterlambatan pelayanan, tetapi menyangkut hak pasien atas keselamatan jiwa. Kami menuntut agar Dinkes segera membuka hasil investigasi dan audit secara transparan, bukan sekadar janji-janji,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Jika terbukti terjadi kelalaian yang membahayakan jiwa, manajemen Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok harus dimintai pertanggungjawaban hukum, sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan yang dapat mencakup sanksi administrasi hingga pidana.

(Ww).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!