KARAWANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial CT, tersandung kasus dugaan penipuan proyek pembangunan perumahan. Akibat ulah oknum camat tersebut, puluhan warga mengalami kerugian fantastis, diperkirakan mencapai Rp1,231 miliar.
Kasus ini mencuat setelah total 32 korban menyadari bahwa uang yang telah mereka setorkan untuk pemesanan unit rumah tidak pernah terealisasi menjadi proyek fisik.
Modus Penipuan dan Latar Belakang Pelaku
Menurut laporan korban, Camat CT menawarkan unit rumah di beberapa komplek perumahan di wilayah Karawang dengan janji proses administrasi yang cepat dan pembangunan yang segera dilakukan.
Camat CT sendiri merupakan ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang baru menjabat di posisi Camat sejak Juli 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di Kesbangpol Karawang.
Salah satu korban, Nadillah, mengaku telah menyetorkan sekitar Rp58 juta untuk pemesanan rumah di Perumahan Rizqia Residence. Setelah lama menunggu tanpa kejelasan, ia mengajukan pembatalan pesanan. Meskipun CT menandatangani surat pernyataan pembatalan di atas materai, Nadillah mengaku uangnya tidak pernah dikembalikan hingga kini.
Secara akumulatif, total dana yang disetorkan 32 korban kepada Camat CT untuk janji mendapatkan rumah mencapai Rp1.231.000.000.
Bupati Karawang Janji Sanksi Tegas
Dua perwakilan korban mendatangi Kantor Bupati Karawang pada Sabtu (15/11/2025) untuk melaporkan langsung dugaan penipuan ini kepada kepala daerah. Mereka turut membawa sejumlah dokumen penting, termasuk salinan bukti pembayaran yang diserahkan kepada CT.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, merespons laporan tersebut dengan menjamin akan adanya tindak lanjut.
“Tentu saja (ditindaklanjuti). Kami tidak akan tinggal diam atas laporan warga itu. Kami akan selesaikan kasus ini sesuai aturan,” ujar Bupati Aep di Karawang.
Bupati Aep Syaepuloh memastikan akan segera memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Camat CT. Ia menekankan bahwa sanksi tegas akan menanti Camat CT jika terbukti melakukan penipuan.
“Kalau nanti terbukti terjadi penipuan, saya pastikan akan ada sanksi tegas,” pungkasnya, mengisyaratkan bahwa kasus ini akan ditangani melalui jalur disiplin internal ASN maupun jalur hukum.
(ww).
