Oleh : Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H.*
AKADEMISI, sebut saja Guru, Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap atau Dosen luar biasa, biasa nya pola pikirnya obyektif mengamati sesuai meneliti sesuatu dan menuangkan tulisan ilmiah dan artikel-artikel singkat dalam berbagai media sesuai dengan ilmu dan kecakapan nya dan berbagai disiplin ilmu nya seperti ilmu hukum secara teoritis dan di analisa dan di kaji dalam bentuk karya ilmu dan tulisan artikel berdasarkan pemikiran yang di dasari oleh keilmuan yang di milikinya apakah ia bergelar Magister ( S2 ) atau tingkat Doktor ( S3 ) atau Guru Besar/ Profesor Akademisi atau Profesor Kehormatan berkat jasa-jasa dalam kemajuan dunia pendidikan atau ia punya prestasi dan karya nyata berguna bagi bangsa dan negara berkat penelitian nya dalam satu ilmu pengetahuan dapat di berikan Jabatan Akademis Profesor atau Guru Besar bukan gelar sebenarnya gelar tertinggi dalam disiplin ilmu adalah Doktor ( S3 ) sedangkan Guru Besar/ Profesor itu adalah jabatan akademisi sesuai dengan syarat formal telah berhasil mencapai kridit 850 kridit untuk, Profesor/ Guru Besar Muda sedangkan untuk Profesor/ Guru Besar penuh harus mencapai 1050 kridit berbagai syarat-syarat harus di kumpulkan dan dijilid secara rapi siap untuk di sidangkan untuk mempertahankan keilmuan nya harus mengajar di PTN atau PTS untuk Dosen tetap 12 sks sedangkan untuk Profesor Kehormatan/ Guru Besar bisa mengajar minimal 6 sks satu semester baik itu Profesor/ Guru Besar wajib ke kampus dan mengajar jika tidak bisa dapat sanksi Profesor/ Guru Besar bisa di cabut.
Biasanya Profesor/ Guru Besar batas pensiun berumur 70 tahun bisa di perpanjang jika kesehatan nya memadai, hendak Profesor Akademisi dan Profesor Kehormatan sambil mengajar dan rajin menulis buku buat mahasiswa nya dan umum harus ada karya malu jika seorang jabatan akademisi Profesor/ Guru Besar tidak ada karya nya malu pada diri sendiri dan masyarakat seorang ilmuan untung ada penemuannya serta pengabdian pada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat.
PRAKTISI, misalnya disiplin ilmu nya hukum apakah ia seorang Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dll nya berkecimpung di bidang hukum baik di ASN dan Swasta, ilmu nya tentu dunia praktik hukum sehari-harinya yang digelutinya ilmu terapan tentunya bertahun-tahun tentu dia sudah berpengalaman dalam disiplin ilmu praktisinya dan berbagai kegiatan nya.
Lantas apa korelasi Akademisi dengan Praktisi Hukum tentu kami ibaratkan 2 ( dua ) mata logam yang tidak dapat dipisahkan lengkaplah sudah jika dia Akademis ; Dosen ilmu hukum misalnya sekaligus juga Akademis lebih hidup jika dia masuk kampus biasa nya mahasiswa sangat mengidolakan dosen Akademisi sekaligus Praktisi banyak berbagai pengalamannya di bawa ke kampus untuk siap dilalap mahasiswa nya beda halnya hanya Akademisi belaka mohon maaf pasti lebih unggul dia seorang Akademisi sekaligus Praktisi apalagi sang dosen memberi metode mengajar metode diskusi jauh lebih hidup membuat mahasiswa menjadi cerdas, peka dan mengkritisi sesuatu yang dia liat di lapangan antara ilmu teori dan praktik bisa berbeda itu lah sekelumit dunia hukum kita.
Kesimpulan dari tulisan artikel singkat ini sekedar memberi buah pikiran dan pandangan semoga bermanfaat khusus pada diti kami dan kita semua.
Akademisi senior Dosen tetap FHS Unma Banten dan dosen luar biasa berbagai PTS lintas Jabodetabek-Banten, Dosen terbang PKPA Peradi yang sudah mengajar di 45 PTN / PTS se Indonesia dan Anggota Ahli & Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Advokat senior aktif di DPN Peradi menjabat Wasekjen Bid.KHP, Ketua DPC Peradi Pandeglang, Waketum DPP Ikadin Bid.Sosial & Masyarakat dan Ketua DPC Ikadin Serang dll nya.
(Red)