OPINI REDAKSI
BEKASI, — Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 adalah sebuah kemenangan besar bagi akal sehat demokrasi. Dengan menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers, MK sejatinya sedang mengembalikan “ruh” Undang-Undang Pers yang selama ini sering dikangkangi oleh kepentingan kekuasaan dan arogansi individu.
Redaksi WWNews memandang putusan ini sebagai jawaban atas kegelisahan panjang para awak media. Selama ini, UU ITE seringkali dijadikan “senjata pemusnah” untuk membungkam kritik. Seorang jurnalis yang mengungkap fakta pahit bisa dengan mudah dilaporkan ke polisi dengan delik pencemaran nama baik, tanpa memberi ruang bagi klarifikasi atau hak jawab.
Namun, Putusan MK 145/2025 ini secara tegas menutup celah kriminalisasi tersebut. MK kini mewajibkan prinsip Restorative Justice. Artinya, sengketa pemberitaan bukan lagi urusan borgol dan jeruji besi di tahap awal, melainkan urusan etika dan ruang koreksi. Jalur pidana kini diposisikan sebagai ultimum remedium—langkah terakhir yang hanya bisa diambil jika mediasi di Dewan Pers menemui jalan buntu.
Bagi kami, putusan ini membawa pesan ganda yang sangat kuat.
Pertama, bagi Aparat Penegak Hukum. Kepolisian dan Kejaksaan tidak boleh lagi menerima laporan terhadap jurnalis secara serampangan. Setiap aduan terkait produk jurnalistik wajib diarahkan ke Dewan Pers. Mengabaikan prosedur ini bukan hanya melanggar administrasi, tetapi kini bersifat inkonstitusional.
Kedua, bagi Insan Pers. Perlindungan hukum yang dipertegas MK ini bukan cek kosong untuk bertindak ugal-ugalan. Perlindungan ini hanya berlaku bagi mereka yang bekerja secara sah, jujur, dan profesional. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah satu-satunya pelindung kita. Tanpa kepatuhan pada etik, jurnalis kehilangan “perisai” konstitusionalnya.
WWNews mendesak agar semangat putusan MK ini segera disosialisasikan hingga ke level penyidik di pelosok daerah. Jangan sampai ada lagi jurnalis yang harus dikriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
Negara hukum yang sehat adalah negara yang membiarkan persnya bernapas tanpa rasa takut. Melalui putusan ini, MK telah memberikan oksigen bagi demokrasi kita. Tugas kita sekarang adalah memastikan oksigen itu tidak disumbat kembali oleh syahwat kekuasaan yang anti-kritik.
WWNews Editorial Board
Januari 2026
Penulis : E. Kasmita S.Ag
Editor : Roy
