Wwnews.com||Karawang|| • Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2025 menjadi UU. Pengesahan RUU dilakukan dalam rapat paripurna ke- 7 DPR RI masa sidang 2023-2024, telah di sahkan UU tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (19/9/2024).
“Banggar (Badan Anggaran) bersama pemerintah menyepakati penambahan anggaran khususnya pada KL (kebutuhan logistik) dalam rangka menopang sejumlah quick win presiden terpilih (Prabowo)”, kata said ketua Banggar.
Adapun pembahasan program tersebut diantaranya makan siang gratis bergizi dengan alokasi anggaran sebesar Rp.71 triliun.
Adapun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Anggarkan sebesar Rp.3,6 miliar untuk kegiatan makan siang gratis bergizi. Data dari berbagai sumber yang terkumpul ke redaksi, SPK bernomor 027.201/SKP/Mkn.h.KPA- BGN/2024 tanggal 04 Agustus 2024. SPK tersebut diberikan kepada PT Yunita Setia Mandiri dan PT Cipta Usaha dengan waktu pelaksanaan pekerjaan di mulai, Selasa 01 Oktober 2024 hingga 01 Oktober 2025.
RAB Makan Siang Gratis diuraikan sebagai berikut :
Nasi box per satu minggu dengan jumlah kurang lebih dari 60.000 dan nasi per boxnya Rp.15.000 total keseluruhan sebesar Rp.900.000.000. Dalam RAB jika perhitungannya di uraikan dalam satu bulan maka ada 240.000 nasi box dikalikan Rp.15.000, totalnya menjadi Rp.3.600.000.000.
Hingga saat ini belum ada respon dari pihak PUPR Karawang ketika redaksi meminta klarifikasi mengenai perihal kebenaran data tersebut. (red)