Wwnews||Karawang. Pencemaran Sungai Citarum merupakan masalah kompleks yang membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak untuk menanggulanginya. Dengan tindakan yang tepat dan berkelanjutan, diharapkan Sungai Citarum dapat pulih dan menjadi sumber kehidupan yang bersih dan sehat bagi masyarakat
Dalam hal ini pentingnya pengawasan oleh pihak terkait mengenai pencemaran sungai Citarum yang terus berulang ulang, seakan tidak ada keseriusan dalam menindak pencemaran sungai Citarum oleh sebagian industri yang membuang limbahnya ke sungai.
Terutama PT Pindo Deli yang yang sebelumnya kepergok oleh warga setempat membuang limbahnya ke sungai dan kabar tersebut ramai di beritakan oleh berbagai media.
“Kami sebagai masyarakat sebenarnya mengharapkan ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan langkah tegas atas perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh perusahaan ini sehingga menyebabkan air Citarum berubah warna penuh dengan kandungan kimia,” ucap Engkas.
“Kami hanya ingin bukti ketegasan itu dengan menerapkan aturan yang sudah mereka buat, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” tegasnya.
Engkas, bahkan secara spesifik mengutip pasal dalam undang-undang tersebut, sebagai bentuk dorongan kepada aparat agar tidak ragu menindak pelanggaran lingkungan.
“Pasal 60 UU PPLH secara khusus melarang setiap orang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegasnya lagi.
Disisi lain Meskipun PT Pindo Deli di jatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.3.5 miliar setelah di nyatakan terbukti mencemari lingkungan hingga aliran sungai Citarum tercemar limbah berbahaya dan berubah warna jadi biru.
Warga yang menyoroti soal pembayaran denda tersebut harus di kawal dalam prosesnya agar tidak terjadi penyimpangan, dana denda tersebut telah di arahkan ke kas negara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa Barat, dan di catat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dan hingga saat ini belum ada laporan resmi ke publik dari pihak DLH Jabar maupun dari pihak Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait status dan proses pembayaran sanksi denda, pengawasan remediasi maupun langkah tegas terhadap pihak Perusahaan yang melanggar ketentuan hukum tersebut. (widya)

Sebenarnya masalah AMDAL itu smua su dah di atur dalam undang undang yg sdh dibuat ,diatur dan disetujui juga disepakati bersama dlm UmU 32 Tahun 2009 PPLH dan UU 60 PPLH.. jadi letak masalahnya adalah kl semua aturan sdh ada dan tersedia maka sumber masalahnya berada pada SDM APARAT PEMERINTAH PENEGAKKAN UU TERSEBUT YG HARUS DI AUDIT SEGERA !! . .