Wwnews||Karawang||• Dengan banyaknya pemberitaan yang beredar luas di masyarakat mengenai keterlibatan aparatur Desa dalam mendukung aktif salah satu paslon petahana. Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, menanggapi pemberitaan tersebut di sela kegiatannya dalam rangka mengedukasi terhadap aparatur Desa, “ASN dan Kepala Desa untuk tetap bersikap netral saat Pilkada 2024. “Ucap Engkus Kusnadi, selaku Ketua Bawaslu.
Bagi warga Indonesia yang mempunyai hak pilih bisa melaporkan ke Bawaslu ketika menemukan pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan ASN.
Laporan tersebut disampaikan secara tertulis di tujukan ke Bawaslu Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, agar selanjutnya ditindak oleh Bawaslu
Dalam hal ini masyarakat mengharapkan ketegasan dari pihak Bawaslu agar bersikap adil dan netral menindak lanjuti permasalahan tersebut dan memberi sangsi tegas terhadap pelanggar pemilu sebagaimana mestinya yang di atur di UU Pemilu pasal 490.
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(red)