Krisis Upah Jabar 2026. Ratusan Sektor “Dihapus” dari Daftar UMSK, Buruh Terancam Gaji Standar!

BEKASI – Dunia ketenagakerjaan Jawa Barat diguncang polemik besar di penghujung tahun 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMSK 2026, namun diiringi kebijakan mengejutkan, pemangkasan massal sektor unggulan.(29/12/2025)

Dari ratusan sektor yang diusulkan oleh pemerintah daerah, hanya segelintir yang dikabulkan. Kondisi ini memicu ketegangan antara serikat pekerja dan pemerintah di tengah penetapan upah tahun baru.

“Tsunami” Penghapusan Sektor, Dari 60 Jadi 8. Banyak pihak menyebut kebijakan ini sebagai “tsunami” bagi kesejahteraan buruh. Di wilayah lumbung industri seperti Kabupaten Bekasi, dari 60 sektor yang direkomendasikan Bupati, hanya 6 sektor yang disahkan oleh Gubernur. Fenomena serupa terjadi di Karawang dan Kota Bekasi, di mana ratusan sub-sektor industri kehilangan status “unggulan” mereka.

Siapa yang Selamat dan Siapa yang Terdepak dari UMSK. Hanya industri raksasa yang tetap memiliki standar upah sektoral (UMSK) di atas Rp 6 Juta (untuk wilayah Bekasi), di antaranya:

Selamat. Otomotif, Logam Dasar, Elektronik, Farmasi, dan Alat Berat.

Terdepak. Tekstil (TSK), Logistik/Pergudangan, Percetakan, Kimia Hilir, dan Jasa Penunjang Industri.

Bagi mereka di sektor yang terdepak, per 1 Januari 2026, standar gaji mereka otomatis turun merujuk pada UMK standar, bukan lagi angka premium sektoral.

Struktur Skala Upah menjadi “Pelampung” Terakhir Buruh, Sebagai solusi atas hilangnya UMSK, pakar pengupahan dan pemerintah mendorong perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

“Jika UMSK dihapus, perusahaan tidak boleh memukul rata gaji semua orang. Masa kerja dan kompetensi harus dihargai melalui SUSU. Ini adalah benteng terakhir agar buruh senior tidak digaji sama dengan lulusan baru,” tegas perwakilan serikat buruh.

Menanggapi “pangkas massal” ini, gelombang aksi massa terus membanjiri pusat pemerintahan di Bandung. Buruh menuntut revisi segera karena dianggap tidak sesuai dengan realitas ekonomi di lapangan. Mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui PTUN jika revisi tidak diterbitkan sebelum kalender berganti ke 2026.

Tahun 2026 menjadi tantangan besar bagi pekerja di Jawa Barat. Pastikan Anda memeriksa apakah sektor perusahaan Anda masih masuk dalam daftar 8 sektor selamat. Jika tidak, segera pastikan perusahaan Anda telah menjalankan rumusan Struktur dan Skala Upah agar keringat dan masa kerja Anda tetap dihargai secara adil.

(Wiwi).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!