Konflik Agraria masih membayangi, Hari Tani jadi momentum perkuat Hari Petani

 

Jakarta • Hari ini, 24 September 2025, adalah Hari Tani Nasional di Indonesia. Peringatan ini ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963, bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Makna dan Tujuan Hari Tani Nasional

– Menghargai perjuangan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

– Menekankan pentingnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia.

– Menjadi momentum untuk merealisasikan reforma agraria sejati dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Tantangan Petani di Indonesia

– Banyak petani kecil belum memiliki akses terhadap lahan, teknologi, maupun dukungan kebijakan yang memadai.

– Masalah alih fungsi lahan pertanian, ketergantungan terhadap impor, serta rendahnya harga jual hasil tani masih menjadi tantangan.

Hari Tani Nasional menjadi pengingat akan peran vital petani dalam membangun bangsa. Semoga peringatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan di Indonesia. Persoalan status dan kepemilikan tanah adat di Indonesia memang menjadi isu yang kompleks dan terus bergulir.

Meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 telah mengakui hak ulayat (hak komunal masyarakat adat), implementasi di lapangan masih menemui banyak kendala. Hal ini seringkali memicu konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak swasta.

Akar Masalah Konflik Tanah Adat

Beberapa faktor utama yang menjadi akar masalah adalah

1. Pengakuan Hukum yang Belum Tuntas

Meskipun ada pengakuan di tingkat undang-undang, belum semua wilayah adat memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengesahkan keberadaan dan wilayah mereka secara spesifik. Ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan rentan diserobot oleh pihak lain.

2. Tumpang Tindih Peraturan

Banyak peraturan sektoral, seperti undang-undang kehutanan dan pertambangan, seringkali tumpang tindih dengan wilayah adat. Hal ini membuat banyak lahan adat diklaim sebagai kawasan hutan atau konsesi pertambangan oleh negara atau perusahaan.

3. Beda Pandangan Negara dan Masyarakat Adat

Negara memandang tanah sebagai aset publik yang bisa dikelola untuk kepentingan pembangunan, sementara masyarakat adat memandang tanah sebagai bagian dari identitas, budaya, dan sumber penghidupan yang diwariskan turun-temurun. Perbedaan pandangan ini seringkali menjadi pemicu utama intervensi negara dalam pengelolaan tanah adat.

4. Ketiadaan Dasar Hukum Kepemilikan Negara

Anda benar bahwa negara tidak memiliki dasar hukum kepemilikan mutlak terhadap tanah adat. UUPA hanya menyatakan hak menguasai negara, yang artinya negara berhak mengatur penggunaan, peruntukan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa. Namun, hak ini tidak menghapuskan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sebelumnya. Sayangnya, dalam praktiknya, hak menguasai ini sering kali disalahartikan sebagai hak kepemilikan penuh.

Upaya Penyelesaian dan Harapan

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang berupaya mempercepat proses penetapan hutan adat dan wilayah adat. Proses ini dilakukan melalui verifikasi data dan pengakuan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting, seperti Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Penyelesaian konflik tanah adat memerlukan komitmen kuat dari semua pihak. Pengakuan formal, pemetaan partisipatif, dan dialog yang setara antara pemerintah dan masyarakat adat adalah kunci untuk mencapai keadilan agraria dan melindungi hak-hak petani dan masyarakat adat atas tanah mereka.

(Wiwi)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!