KOALISI RAKYAT MENUNTUT KEADILAN GERUDUK KANTOR KEJAKSAAN TINGGI DAN MAPOLDA SULAWESI SELATAN

Wwnews — MAKASAR, 20 Oktober 2025, Puluhan orang yang menamakan Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan (KRMK) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi dan MAPOLDA Sulawesi Selatan. Massa Aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “Kami Menuntut Keadilan” dan sambil berorasi secara bergantian di depan gerbang Kejaksaan Tinggi, lalu melanjutkan aksi di MAPOLDA Sulawesi Selatan.

Dalam orasinya kordinator lapangan Tono Laode menyampaikan, bahwa ada dugaan rekayasa kasus Asusila terhadap FTN (Korban) yang melibatkan Oknum Anggota Kepolisian Polres Jeneponto Briptu JYC yang melaporkan FTN atas tindakan penyebaran pornografi, sehingga FTN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 14 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi tanpa penjelasan yang memadai, tidak berdasarkan substansi dan tidak ditelaah dengan sebaik-baiknya.

Dandi salah satu juru bicara aksi KRMK menambahkan, bahwa oknum polisi yang melaporkan FTN sementara adalah pria yang berada dalam lingkup yang sama (ruang, peristiwa, bukti) namun, tidak ditetapkan sebagai tersangka atau diproses secara hukum dengan cara yang sama.

Dalam hal ini kami KRMK menganggap adanya kriminalisasi terhadap FTN (korban), seharusnya oknum penyidik dikepolisian harus bersikap equal terhadap pria yang ada didalam foto tangkap layar tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa situasi tersebut mengandung unsur ketidakadilan gender, diskriminasi, potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum serta hak asasi manusia, bahwa hal ini berdampak serius terhadap kehidupan, harkat, martabat, ekonomi dan sosial pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Sampai berita ini dituliskan, FTN diinformasikan sudah mendekam dijeruji besi kejaksaan kurang lebih 21 hari. Sementara laporan ke Polda Sulsel FTN terhadap oknum kepolisian tersebut yang turut menyebarkan foto porno hasil screenshot yang diduga dilakukan oleh Briptu JYC kepada orang tua FTN dan teman-teman FTN sebagai bentuk laporan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana kekerasan seksual tidak kunjung ditetapkan atau masih proses penyidikan, sementara laporan Briptu JYC langsung diproses dan langsung cepat FTN ditetapkan sebagai tersangka.

Kami mewakili Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan (KRMK) sangat menyayangkan perlakukan penegak hukum yang sangat diskriminatif dan diduga turut serta dalam merekayasa kasus FTN. Ditengah peringatan 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya juga menginginkan terjadinya Reformasi lembaga Kepolisian RI, namun praktek di lapangannya masih jauh api dari panggang.

 

(red).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!