KARAWANG wiros-WWnews.com||Dengan beredarnya video live seorang terdakwa inisial (WK) yang terjerat kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol dan Exymer yang di unggah di jejaring media sosial miliknya, kini jadi pertanyaan publik.
Pasalnya, menurut salah seorang warga desa setempat yang melihat secara langsung vidio live tersebut dirinya merasa heran, karena sepengetahuannya terdakwa inisial (WK) tersebut saat ini masih berada dalam masa proses persidangan karena terjerat kasus penyalahgunaan OKT jenis Tramadol dan Exymer beberapa bulan lalu.
“Kok bisa ya terdakwa unggah vidio live di akun media sosialnya. Saya jadi heran, kenapa WK bisa live di medsos, kan dia ditahan karena terjerat kasus penyalahgunaan OKT,” tutur warga.
Dengan adanya dan beredarnya unggahan video live terdakwa inisial (WK) yang di unggah di akun medsosnya, awak media langsung menyambangi kantor Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Karawang, Senin (11/9/2023).
Ditemui, Agus salah satu Staff Lapas Kelas II A Karawang saat dikonfirmasi terkait beredarnya video live terdakwa dan siapa yang mengunggahnya serta apakah terdakwa bisa membawa HandPhone ke dalam lapas, Agus mengatakan bahwa itu adalah video live lama yang baru di unggah sekarang.
“Itu video live lama dan baru di unggah sekarang, untuk lebih jelasnya silahkan tunggu nanti dari bagian Humas yang akan menyampaikan,” ujar Agus kepada awak media, Senin (11/9/2023) siang di kantor Lapas.
Ditempat yang sama, Andi selaku Humas Lapas Kelas II A Karawang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami perihal unggahan video live tersebut dan siapa yang mengunggahnya.
“Nanti kami akan mendalami dulu soal ini, terkait vidio live siapa yang mengunggah bisa jadi itu bukan terdakwa, karena terdakwa tidak diperbolehkan membawa handphone ke dalam lapas. Saya pastikan terdakwa saat ini masih ada di dalam lapas dan hal ini bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Andi.
Guna memastikan ada atau tidaknya terdakwa di dalam Lapas, lalu awak media mencoba meminta kepada humas untuk melihat terdakwa. Namun sayangnya pada saat itu tidak diperbolehkan, karena harus ada izin dari Dirjen.
“Kalau untuk masuk dan wawancara ke terdakwa harus ada izin dulu dari Dirjen pak, dan kalau pun ada izin jika terdakwa tidak mau di wawancara ya tetap tidak bisa,” kata Andi.
Diketahui, terdakwa inisial (WK) warga Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat yang terjerat kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol dan Exymer pada bulan Maret 2023 lalu digelandang oleh aparat penegak hukum Polres Karawang dan sampai saat ini terdakwa masih sedang menjalani proses masa persidangan.
Red
editor:A.Qosim