Wwnews.com||Karawang|| • Menyikapi surat perintah No ,800,1,11,1,/2854 (BKSPDM), dalam surat tersebut yang di tandatangani oleh Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh SE dalam rangka mengikuti assessment oleh tim asesor,dari UPT penilaian kompetensi BKSDM yang saya lihat dalam ketikan tersebut seharusnya kabupaten Karawang bukan kota Tanggerang dan yang menjadi pertanyaan di pihak kami pengetikan nama daerah itu salah ketik atau memang di kaburkan penyebutan nama daerahnya, kerna ada enam nama yang mengikuti kompetensi ini dalam rangka menduduki posisi jabatan tinggi sebagai SEKDA Kabupaten Karawang.
Ada satu nama yang masuk seleksi inisial AAR, yang ikut terjaring nama nya dalam penilaian kompetensi BKSDM di mana salah satu kompetensi ini memiliki rekan pernah melakukan jejak tindakan kriminal.
Menyelesai kan kritik sosial dengan cara kekerasan, masih segar ingatan kita kandidat inisal AAR pernah melakukan upaya penjemputan secara paksa bersama kroni – kroninya sesama ASN yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap salah satu korban rakyat sipil yang berinisial ZM.
Dan pernah di laporkan tindak penganiayaan tersebut ke Reskrimum Polda Jabar, walau berakhir pelaku dan korban menempuh upaya damai dan tidak melanjut kan ke ranah proses hukum, namun perhatian publik terhadap perkara tersebut yang pernah viral tidak mudah untuk di lupakan publik, kritik saran saya kepada Bupati Karawang H.Aep Saepuloh SE untuk bijak memilih dan mengangkat yg tepat untuk menduduki posisi pejabat di tingkatan SEKDA.
Harapan nya calon Kabupaten Karawang SEKDA kedepan memiliki kredibilitas yang baik dan dapat menghidup kan demokrasi dalam jabatan birokrasi juga dalam melaksanakan pendekatan yang humanis terhadap seluruh lapisan masyarakat Karawang dengan satu harapan terwujud nya pemerintahan bersih berwibawa demokratis dan humanis di bawah kepemimpinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE.
(red)
Sumber : Maryadi kantor Hukum eL DIALOGIS