Wwnews.com||Karawang||•Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengendus adanya dugaan kebocoran retribusi dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS) Jalupang.
Hal tersebut berdasarkan sejumlah fakta di lapangan (di TPAS Jalupang pada saat melakukan pemeriksaan) yang ditemukan BPK RI, yang mengindikasikan bagaimana kemudian dugaan kebocoran retribusi itu terjadi.
Pertama, Truk pengangkut sampah milik perusahaan pemegang IUPKL tidak ditempeli penanda berupa sticker sehingga tidak dapat dibedakan antara truk yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin.
Kedua, Pengelola TPAS Jalupang tidak memiliki data daftar perusahaan pemegang IUPKL yang telah berkontrak dengan DLHK, dan yang ketiga, Sopir truk pengangkut sampah membuang muatan sampah ke TPAS Jalūpang tanpa menyampaikan karcis retribusi kepada petugas TPAS.
“Petugas di TPAS Jalupang seharusnya tidak mengizinkan sopir mobil dump truck/pickup pengangkut sampah yang tidak memiliki IUPKL untuk masuk dan membuang sampah di TPAS Jalupang jika tidak memiliki karcis,” catat BPK RI.
Selain itu, BPK RI juga menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang tidak dapat memberikan bukti berupa karcis sesuai dengan jatah ritase yang telah dibayarkan oleh perusahaan yang memiliki Izin Usaha
Pengelolaan Kebersihan Lingkungan (IUPKL). Padahal menurut BPK, Karcis tersebut diperlukan untuk digunakan sebagai penanda masuk ke TPAS Jalupang.
Diketahui, Jatah pengangkutan sampah ke TPAS Jalupang itu bervariasi antara 1 sampai 8 ritase/bulan dengan kapasitas satu ritase untuk mobil pick up adalah 3 meter kubik (m³) dan mobil dump truck 6 m³. Dengan tarif retribusinya sebesar Rp60.000,00/m³.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Pengelola TPAS Jalupang, Sawa atau yang akrab disapa Dewok, mengungkapkan bahwa armada-armada perusahaan pengangkut sampah yang belum berijin, pengelolaannya disatupintukan untuk dikelola oleh seseorang bernama Ida Suharman atau Obed atas perintah Wawan Setiawan, Kepala DLHK Kabupaten Karawang.
Dewok juga tidak membantah akan banyaknya armada-armada baik dump truck maupun pick up yang membuang sampah tanpa ijin (karcis retribusi) ke TPAS Jalupang.
“Benar ada, namun ada wadah, wadahnya yaitu Obed yang ditunjuk pak Kadis waktu itu, ada sekitar 15-20 armada,” ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang ,Agung Nugraha melalui tim kerja, Ade Sutardi, membenarkan sejumlah fakta yang ditemukan BPK RI pada saat melakukan pemeriksaan ke TPAS Jalupang. Dan dikatakannya, atas temuan tersebut DLHK Kabupaten Karawang saat ini sudah mulai melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK tersebut, yaitu menggunakan karcis retribusi bagi armada-armada pengangkut sampah baik dump truck maupun pick up yang membuang muatan sampah ke TPAS Jalūpang, serta menempelkan stiker kepada mobil-mobil perusahaan yang sudah mengantongi IUPKL dan bekerjasama dengan DLHK.
“Memang benar, bahwa mereka yang membuang sampah ke Jalupang harus memiliki ijin terlebih dahulu dan perusahaan yang sudah mengantongi ijin ini baru bisa membeli karcis retribusi ke Bank BJB. Dan ketidaktertiban adminitrasi yang menjadi temuan BPK itu, saat ini rekomendasinya sudah kita jalankan,” kata Ade.
” armada-armada pengangkut sampah yang membuang sampah ke Jalupang harus terlebih dahulu membeli karcis dengan harga karcis Rp. 60 ribu /kubik. Lalu kendaraan atau armada yang sudah mengantongi ijin dan bekerjasama dengan kita, ditempeli stiker,” lanjutnya lagi.
Ditanya lebih lanjut, bagaimana dengan mobil -mobil pengangkut sampah yang belum memiliki ijin namun membuang sampahnya ke TPAS Jalupang??? apakah mereka masih tetap membayar sesuai tarif perkubik yang diberlakukan?, lalu kemanakah uang hasil pembayaran tersebut mengalir ?? Disetorkan ke kas daerah atau bagaimana??
Singkat, ia hanya menjawab, bahwa hal tersebut, secara perlahan-lahan sedang ditindaklanjuti oleh DLHK.
“kita sedang berusaha secara perlahan- lahan, dengan cara persuasif, agar kondusifitas dilapangan tetap terjaga. Karena tidak mudah ya. Yang jelas sedang kita proses,”pungkasnya. (red)