BEKASI – Aroma dugaan gratifikasi jabatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali mencuat ke publik. Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat menuding praktik “cawe-cawe” jabatan ini telah berulang dan kali ini melibatkan dugaan setoran ratusan juta rupiah untuk posisi Kepala Seksi (Kasi).
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, pada Jumat (10/10/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data yang mengarah pada dugaan jual beli jabatan Kasi senilai Rp120 juta. Uang tersebut diduga diberikan oleh seseorang berinisial AD kepada pejabat Satpol PP berinisial GS, yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
“Berdasarkan data yang saya miliki, GS menerima Rp120 juta dari AD secara bertahap pada tahun 2020 dan 2022. Pertama Rp70 juta, lalu Rp50 juta,” ungkap Raja Simatupang saat ditemui di area perkantoran Pemkab Bekasi.
Menurut Raja, isu ini menambah daftar panjang dugaan praktik kotor di lembaga penegak Perda tersebut. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar pungutan Rp30 juta untuk menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP, yang berujung pada dirumahkannya pekerja tersebut tanpa alasan jelas.
AWIBB mengaku telah mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta klarifikasi langsung, namun pejabat GS yang bersangkutan belum berhasil ditemui hingga berita ini diturunkan.
Menanggapi seriusnya dugaan ini, Raja Simatupang menegaskan bahwa AWIBB tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Secepatnya kami akan bersurat ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK. Ini sering terjadi, bagaikan sapu kotor yang dipakai membersihkan rumah di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tegasnya, mengisyaratkan bahwa lembaga penegak ketertiban justru menjadi sarang praktik kotor.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., memberikan respons cepat dan lugas. Saat dikonfirmasi, Endin Samsudin meminta agar dugaan tersebut segera dilaporkan ke aparat berwenang jika memang terbukti kebenarannya.
“Kalau memang benar, laporkan saja. Itu tidak dibenarkan dan berkali-kali saya sampaikan, tidak boleh ada cawe-cawe jabatan di lingkungan Kabupaten Bekasi,” tegas Endin.
AWIBB menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum atas dugaan permainan jabatan tersebut, mengingat kasus serupa disebut sudah terjadi berulang kali.
(Roy)
