Gugatan buruh uji materi UU Cipta Kerja sebagian dikabulkan MK

Wwnews||Jakarta|| • Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.

“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal Enny menyampaikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan berkenaan dengan jangka waktu PKWT tersebut. Bunyi Pasal tersebut adalah, “PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam putusan ini, MK memutuskan untuk mengubah 21 pasal dalam UU Cipta Kerja.

Poin-poin utama dari putusan MK:

1. Perubahan Pasal : Sebanyak 21 pasal dalam UU Cipta Kerja akan diubah. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi sebagian keberatan yang diajukan oleh pemohon, yang merasa beberapa pasal dalam UU tersebut merugikan hak pekerja.

2. Permohonan yang Dikabulkan Sebagian : MK mengabulkan sebagian gugatan, artinya tidak semua tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja diterima sepenuhnya. Namun, poin-poin yang diterima dianggap penting untuk memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja.

3. Dampak Bagi Pekerja : Keputusan MK ini diharapkan membawa perubahan dalam aturan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja, terutama terkait sistem outsourcing, kontrak kerja, dan hak-hak dasar pekerja lainnya.

1. Pasal 42 ayat (3) huruf a dan huruf c, serta ayat (5)- terkait ketentuan perizinan pekerja asing.

2. Pasal 56 ayat (4) – menyangkut kontrak kerja waktu tertentu.

3. Pasal 59 ayat (3) – terkait pengaturan kontrak kerja waktu tertentu dan perpanjangan kontrak.

4. Pasal 61 ayat (1) huruf c  – mengenai penyelesaian kontrak kerja karena kondisi tertentu.

5. Pasal 61A – ketentuan baru mengenai kondisi tertentu dalam hubungan kerja.

6. Pasal 65 – terkait outsourcing dan alih daya.

7. Pasal 66 – pengaturan lebih lanjut mengenai alih daya atau outsourcing.

8. Pasal 79 ayat (2) – terkait cuti dan waktu istirahat pekerja.

9. Pasal 88 ayat (3) huruf j – penghapusan ketentuan tentang upah.

10. Pasal 88A ayat (7) – aturan tambahan tentang struktur dan skala upah.

11. Pasal 88B dan Pasal 88E – ketentuan baru terkait struktur upah.

12. Pasal 90B – aturan baru mengenai upah minimum.

13. Pasal 91 – tentang struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

14. Pasal 94 – penjelasan tambahan mengenai tunjangan tetap pekerja.

15. Pasal 97 – aturan mengenai pengawasan ketenagakerjaan.

16. Pasal 151A – ketentuan baru terkait prosedur pemutusan hubungan kerja.

17. Pasal 154A ayat (1) huruf b- mengenai alasan pemutusan hubungan kerja.

18. Pasal 157A ayat (1) – terkait dengan penyelesaian hak setelah pemutusan hubungan kerja.

19. Pasal 161 – ketentuan tentang prosedur pemutusan hubungan kerja yang dibatalkan.

20. Pasal 162- pengaturan tentang hak pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja.

21.Pasal 169 – ketentuan tentang alasan pemutusan hubungan kerja oleh pekerja.

(red).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!