Gembong Judi Online Berhasil Diciduk Polres Karawang Berasal Dari Desa Jayakerta SN,25 Tahun Dan AT,28 Tahun

KARAWANG,wiros-WWnews.com||Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim AKP Arief Bastomy membeberkan kronologis kejadian tindak pidana perjudian online.

“19 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendapat keterangan dari masyarakat bahwa diwilayah mereka ada Sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian.Berbekal informasi tersebut,tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan benar didapati ada 2 (dua) pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kata Kasatreskrim AKP Arief Bastomi saat Komperensi Pers di Mapolres Karawang, Kamis, (31/8/2023).

Lanjut Arief menyampaikan, kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima pasangan dari masyarakat sekitar.TKP kejadian di Dusun Krajan Desa Jaya kerta,Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Pelaku berjumlah dua orang, SN (25 tahun) dan belum bekerja, warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta dan berperan sebagai bandar judi disitus Vis.com.

” AT (28 tahun), seorang buruh harian lepas yang juga merupakan warga Desa Jayakerta, berperan sebagai bandar judi di situs Hon.com.Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan, 4 (empat) buah Smartphonie, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, dan 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000,” Jelas Kasatreskrim.

Masih Arief menambahkan, pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka,menerima,menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.Pelaku ditangkap saat pelaku sedang melakukan praktek perjudian.Pasal yang dipersangkakan yaitu,perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

“Dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp.30 s.d Rp 50 ribu, dalam sebulan masing masing mendapat Rp.900 ribu s.d Rp 1.500 ribu.Hingga total yang didapat sekitar Rp. 3 juta,” pungkasnya.

Reporter/editor:A.Qosim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!