Wwnews.com||Karawang||• Exco Partai Buruh (27/02/2024) menyatakan keberatan dengan hasil perhitungan suara di TPS 50 Desa Purwasari kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, karena saksi menduga adanya penggelembungan suara bagi salah satu caleg dari Partai PAN ( Partai Amanat Nasional ) oleh karena itu pihak Exco partai buruh mengajukan adanya penghitungan ulang di beberapa TPS yang di curigai menguntungkan pihak salah satu partai.
Menurut laporan saksi dari partai Buruh saudara saksi Ani.M, memberi keterangan bahwa menduga telah terjadi penggelembungan suara di salah satu caleg Partai tersebut, sehingga pihak Exco partai buruh menyatakan keberatannya dan mengajukan untuk di hitung ulang perhitungan suara di TPS 50 Desa Purwasari kecamatan Purwasari Karawang Jawa Barat dan juga di TPS lain yang di duga adanya penggelembungan suara sehingga akan berdampak pada kurangnya suara dari Partai Buruh.
Dengan adanya penemuan hasil rekapitulasi perhitungan suara di rasa janggal yang terjadi di TPS 50 Desa Purwasari, Pihak Exco Karawang Partai Buruh menduga di TPS lain ada kemungkinan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu caleg dari partai tersebut, maka pihak Exco Karawang mengajukan keberatan hasil perhitungan tersebut.
(Ww)