Eks Camat Karawang, Jual Aset Pribadi Demi Talangi Kerugian Negara Rp357 Juta, Tuduh Verifikasi Inspektorat Gagal dan Dipaksakan

KARAWANG — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 di Kabupaten Karawang menyulut drama penggunaan anggaran yang berujung tragis bagi mantan Camat Teluk Jambe Barat, Arta. Ia diwajibkan mengembalikan uang negara senilai Rp357.404.860,00 ke kas daerah, sebuah kewajiban yang diakuinya harus ditutup dengan menjual aset pribadi.

Temuan BPK mengindikasikan adanya kelebihan bayar fantastis dari total belanja kecamatan sebesar Rp1,024 miliar. Setelah diverifikasi, hanya Rp667 juta yang diakui sah. Rekomendasi keras pun dilayangkan: Arta yang kini bertugas di Kecamatan Kutawaluya harus mengembalikan sisa dana yang “tidak dapat dipertanggungjawabkan” tersebut.

Meskipun membenarkan dan telah menindaklanjuti pengembalian dana, Arta membantah keras tuduhan bahwa dana tersebut fiktif. Ia justru menuding adanya kegagalan verifikasi yang fatal dan terburu-buru oleh Inspektorat Daerah Karawang, yang menjadi pemicu utama kerugiannya.

“Semua bukti belinya ada, hanya tidak saja terkonfirmasi oleh Inspektorat sekitar Rp357 jutaan,” tegas Arta, seraya menjelaskan bahwa BPK melimpahkan audit lanjutan kepadanya karena keterbatasan waktu.

Ironisnya, proses di Inspektorat juga disebutnya tidak tuntas. Arta menyayangkan tim Inspektorat hanya diberi jeda waktu satu hari untuk memverifikasi dokumen belanja senilai ratusan juta.

“Inspektorat pun sama tidak terselesaikan. Karena waktunya tidak cukup, dan hanya diberi jeda waktu satu hari, sehingga ujung-ujungnya dianggap menjadi kelebihan bayar sebesar Rp357 jutaan,” sesalnya.

Akibat ketidakmampuan membuktikan kelengkapan administrasi dalam waktu singkat tersebut, dana tersebut langsung ditetapkan sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan.

Dengan nada getir, Arta mengakui terpaksa berkorban secara finansial untuk menalangi uang negara. “Akhirnya ya, mau bagaimana lagi, terpaksa saya lakukan pengembalian. Uangnya ya, dari jual-jual yang ada lah,” tutupnya, mengisyaratkan bahwa kegagalan sistem verifikasi telah memaksanya melepas aset pribadi demi membayar denda.

BPK juga mendesak Bupati Karawang untuk memberikan sanksi tegas kepada camat yang dinilai lalai dalam penggunaan anggaran, sementara bola panas kini berada di tangan Inspektorat dan Pemda Karawang terkait dugaan kelalaian prosedur verifikasi. (Ww)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!