Dugaan Oknum Pimred Online di Karawang ‘Jual Nama’ Wartawan, Kumpulkan ‘Duit Kemitraan’ dari Proyek

*Dugaan Oknum Pimred Online di Karawang ‘KARAWANG – Dunia jurnalisme dihebohkan dengan adanya dugaan praktik tidak etis yang melibatkan oknum Pemimpin Redaksi (Pimred) di salah satu media online di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Oknum berinisial (N) atau (NN) tersebut diduga memanfaatkan nama para wartawan dan dalih “Duit Dakor” (Dana Koordinasi/Kemitraan) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari proyek pembangunan di daerah tersebut.

Peristiwa ini diduga terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025. Praktik yang disorot adalah upaya oknum Pimred tersebut untuk bernegosiasi dengan mandor dan Pimpro (Pimpinan Proyek) pembangunan, baik dari proyek Dinas maupun Program Aspirasi (Pokir) Dewan, dengan meminta “Duit Kemitraan” yang diklaim untuk para wartawan.

Salah satu proyek yang disebut-sebut menjadi sasaran dugaan negosiasi ini adalah Proyek pembangunan Rehabilitasi Makam Bupati Singaperbangsa di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, yang dilaksanakan oleh CV. LATAANNZA.

Seorang sumber dari tim Sosial Kontrol berinisial (C) mengungkapkan bahwa sejumlah uang untuk kemitraan, dengan nominal Rp 4 juta rupiah tunai, telah diterima.

Dugaan penerimaan dana ini semakin kuat setelah beberapa wartawan dipertanyakan mengenai hal tersebut. Wartawan berinisial (AN) dan (O) membenarkan bahwa uang “Duit Dakor” untuk mitra telah dipegang oleh inisial (NN). Ketika dikonfirmasi langsung via pesan teks WhatsApp, oknum Pimred (NN) membenarkan bahwa dana kemitraan tersebut dipegang olehnya atau rekannya.

Laporan ini secara tegas menyoroti bahwa tindakan tersebut dikhawatirkan mencoreng profesi jurnalis dan menabrak aturan yang berlaku. Secara umum, profesi jurnalis seharusnya tunduk dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

UU Pers dan KEJ menjadi pedoman moral bagi wartawan untuk menjaga independensi, kredibilitas, dan profesionalisme pers, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum, bukan untuk menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi atau golongan.

Berita ini berdasarkan informasi dan dugaan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait dan bertujuan sebagai kontrol sosial. Sesuai dengan UU Pers dan KEJ, setiap pihak yang terlibat, termasuk inisial (N) atau (NN), berhak untuk memberikan tanggapan (Hak Jawab) terkait pemberitaan ini. (Engkas)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!