Terhalang Kedudukan Hukum, Permohonan Partai Buruh Uji Materi Ambang Batas Capres Tidak Dapat Diterima

WWnews.com, Jakarta || Permohononan uji materi yg di ajukan oleh Partai Buruh di tolak MK. Putusan Nomer 80/PUU-XXI/2023 ini dibacakan pada hari kamis (14/9/2023) di ruang sidang Pleno MK.

Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang membacakan permohonan uji materi dari Partai Buruh dalam pertimbangannya Partai Buruh adalah partai politik yang tidak mengikuti pemilihan pada pemilu sebelumnya, sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 uu Nomer 7 Tahun 2017 tentang UU yang diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya.

Partai Buruh tetap dapat mengusulkan capres dan cawapresnya dengan bergabung partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan capres dan cawapres.” Ucap Ketua MK dalam bacaan amar keputusan.

Saldi juga mempertimbangkan beberapa hal terkait pokok Pemohon. Para pemohon dianggap punya cara pandang yang tidak konsisten dengan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dengan tidak menghendaki adanya ambang batas pengajuan pasangan capres dan cawapres. Pemohon dapat mengajukan jika perolehan suara paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau perolehan suara 25% dari suara sah secara Nasional, partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tentu dengan presentase dari hasil Pemilu sebelumnya.

Sementara dengan tujuan ideologis Partai Buruh yang menolak UU cipta kerja dipaksakan untuk berkoalisi dengan partai yang mengusung UU Cipta Kerja, karena Partai Buruh tidak bisa mencalonkan Capres dan Cawapresnya sendiri terkendala oleh UU Pemilu 2017 Pasal 222, yang di anggap oleh Partai Buruh bertentangan dengan UUD 45 dan tidak punya kekuatan hukum yg mengikat. Red

pewarta:Roy

editor:Qosim

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!