Diduga Pihak Lapas Kejaksaan Dan Pengadilan,Dapat Gratifikasi Dari Pihak WP

Karawang,wiros WWnews.com||Isyu dan hebohnya pemberitaan di puluhan media onlen dan TV, perihal tahanan lolos dan live di medsos, FB dan IG, inisial WP di Lapas karawang terus bergulir, belum menemui titik terang.

Hari Jumat 15 September 2023 salah satu awak media di kontak melalui WhatsApp oleh pihak Lapas, bernama Andi yang menerangkan, bahwa ia lagi ada di Jakarta, dan menjelaskan bahwa, tahanan (WP) selama dia pertama masuk dan sampai saat ini, dia itu berada dalam lapas tidak pernah keluar. Dan itupun sidangnya, sidang online, jadi tidak pernah keluar dalam Lapas. Terkait vidio, itukan vidio lama, mungkin cewenya atau istrinya yang megang Facebooknya. Unggahan vidio Live kemarin, pake vidio lama itu bisa, lagian Facebook dan akun di pegang sama istrinya, karena dia (WP) kondisinya masih dalam tahanan, didalam juga di larang pegang Hp.

Saat awak media ingin memastikan bahwa terdakwa masih ada di dalam, jawab Andi,” kalau untuk wawancara harus ada langkah langkah. Itu kan pihak kejaksaan yang menahan, harus ijin dari sana dulu ( ijin dari kejaksaan). Untuk sidang sendiri itu sudah 7 kali, dan online semua. Untuk jadwal sidang kami tidak tahu, itu semua kejaksaan yang tahu, tutupnya sambil menjelaskan bahwa ia sedang ada di Jakarta.

Tak lama kemudian, Feri pegawai Lapas Karawang kontak melalui WA, ” saya dapat kabar dari kepala Lapas, kebetulan saya sedang sekolah di Bandung, untuk berita dia (WP) keluar itu Hoax, itu vidio satu tahun yang lalu, kemudian di upload ulang lagi”, urai Feri.

Untuk menemui (WP) itu harus ada SOP harus ijin dari pihak penahan , kalau sudah putus atau inkrah ya silahkan. Kalau abang (awak media) mau masuk kedalam hanya untuk melihat lihat aja silahkan, tapi untuk wawancara itu tidak boleh”, tandas Feri

Saat awak media menawarkan untuk diadakan konfrensi Pers, guna klarifikasi pemberitaan oleh 10 media, Feri terdengar enggan untuk menanggapi, dan mengatakan Kalapas telah mewakilkan ke dia (Feri) untuk persoalan ini, dengan menolak acara konfrensi Pers. Lalu menawarkan dan mempersilahkan

Pada awak media untuk melihat WP hari itu juga. 14/9/ 2023

Berhubung para awak media masih ada urusan yang harus di selesaikan sesegera mungkin, penawaran dari pihak Lapas tidak bisa di agendakan hari itu. Cuma rencananya akan melihat WP di Sel Lapas Karawang, besok.

Keesokannya hari Jumat 15 September 2023, para awak Media, kembali sambangi Lapas Karawang, guna bertemu dan memastikan WP masih ada di Lapas atau tidak.

Ternyata setelah berada di ruang tunggu Lapas, para awak media tidak bisa menemui WP. Dan janji dari Feri sebagai Humas Lapas, bisa mempertemukan WP dengan para awak media itu hanya isapan jempol belaka. Tak seorang pun pihak lapas yang terlihat berjaga di ruang tunggu, apalagi menyambut para awak media. Dan Hp Feri pun tidak aktif saat di kontak sampai 3 kali.

Yang jadi pertanyaan Publik, dalam hal kasus apakah seseorang menjalani sidang dengan sistem online, selama 7 atau 8 tahapan sidang, keluarga terdakwa WP apakah tak bisa jenguk, atau hanya awak media saja yang tidak bisa menemui WP.

Diduga pihak Lapas Kejaksaan dan pengadilan, dapat gratifikasi dari pihak WP.

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahu 2001,  gratifikasi adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

( A.Qosim & Tim)

editor:A.Qosim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!