Kota Bekasi, 16 Oktober 2025 — Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan 43 unit mobil ambulans jenazah senilai Rp 13,437 miliar di Pemerintah Kota Bekasi kembali memanas. Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Kamis (16/10) untuk mempertanyakan keseriusan pihak Kejaksaan menindaklanjuti laporan mereka.
Laporan terkait proyek tahun anggaran 2024 ini telah dilayangkan oleh GRIB Kota Bekasi sejak 2 Oktober 2025. Proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 43 unit mobil ambulans jenazah jenis Suzuki APV type GL dengan nilai kontrak Rp 13.437.500.000,-, yang dimenangkan oleh PT. Sukses Senang Makmur (SSM) dengan klaim metode pengadaan E-Katalog.
Koordinator Aksi, Ahmad Sumantri, mengungkapkan sejumlah kejanggalan serius yang ditemukan oleh pihaknya.
“Kami datang ke sini karena merasa Kejaksaan terlalu lambat dalam menangani kasus yang jelas-jelas terindikasi merugikan negara. Ada banyak kecurigaan, mulai dari proses hingga harga,” tegas Ahmad di hadapan massa.
Dugaan Perusahaan Fiktif dan Luput dari E-Katalog. Menurut Ahmad, kecurigaan utama adalah terkait legalitas dan proses pengadaan.
“Penyedia jasa, PT. Sukses Senang Makmur (SSM), tidak terdaftar sebagai penyedia aktif produk Ambulans Jenazah dalam sistem E-Katalog LKPP pada saat pengadaan dilakukan. Bagaimana bisa pemenang tender pengadaan E-Katalog justru tidak ada di E-Katalog?” ujarnya mempertanyakan.
Lebih lanjut, ormas menuding alamat perusahaan PT. SSM tidak faktual alias fiktif. “Kami sudah mencari fisik kantornya, tapi tidak diketemukan. Ini menguatkan dugaan adanya persekongkolan dalam memenangkan perusahaan yang tidak jelas,” sindir Ahmad.
Selain masalah administrasi, Ormas juga menyoroti dugaan mark up harga yang signifikan. Harga satuan unit mobil Suzuki Ambulance Jenazah APV type GL yang tercantum dalam kontrak adalah Rp 312.500.000,- per unit.
Ahmad membeberkan hasil perbandingan harga pasar. “Di dealer resmi Suzuki Bandung, harga pasar unit serupa (Suzuki APV type GL) adalah Rp 257.543.500,-. Ini berarti ada selisih harga atau mark up sebesar Rp 54.956.500,- untuk setiap unitnya,” jelasnya.
Dengan total 43 unit, dugaan selisih harga keseluruhan bisa mencapai lebih dari Rp 2,36 miliar.
Ahmad Sumantri juga menyoroti pola distribusi ambulans tersebut. Mobil-mobil ambulans jenazah ini didistribusikan secara bertahap kepada pengurus RW di Kota Bekasi. Namun, Ormas menilai distribusi tersebut bersifat diskriminatif.
“Kami mencurigai pendistribusian ambulans ini hanya diberikan kepada pengurus RW yang memiliki akses kekuasaan, baik di eksekutif maupun legislatif. Kalau pengurus RW yang tidak punya ‘akses’, maaf saja, tidak akan beruntung mendapatkan mobil ini,” tutup Ahmad, mendesak Kejari Bekasi untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam proyek ini guna mengusut tuntas dugaan korupsi.
(Engkas)
