KABUPATEN BEKASI – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dengan Nomor 800.1.2.6/01-PanselJPTP-SD/2025 menuai kritik tajam. Ketua Umum Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes), Wahyu Hidayat, mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk segera mengevaluasi persyaratan seleksi yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB.
Kepada awak media pada Senin (13/10/2025), Wahyu Hidayat menyatakan bahwa Pansel seharusnya mengutamakan integritas, rekam jejak, dan moral yang baik dalam memilih pengganti Sekda sebelumnya, Dedy Supriyadi.
Namun, ia menyoroti salah satu poin persyaratan yang dianggap menghambat dan membatasi calon potensial. “Dalam poin 5 persyaratan, disebutkan calon harus sedang menduduki JPTP (Eselon IIb) paling singkat dua tahun dan menduduki dua JPTP (Eselon IIb) yang berbeda,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, ketentuan mengenai “pernah menjabat Dua JPTP” tersebut tidak tercantum dalam SE MENPANRB Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Batas Usia Pengangkatan JPTP Sekda Kabupaten/Kota.
“Ini merupakan penjegalan untuk para calon peserta yang memiliki kepemimpinan untuk menjadi Sekda Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Atas dasar dugaan diskriminasi ini, Formabes secara resmi meminta Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk mengambil langkah tegas.
“Kami meminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi persyaratan calon Sekda. Jangan sampai terjadi diskriminasi dalam melakukan seleksi, serta Pansel harus dievaluasi agar tidak ada tindakan yang berbau KKN dalam pelaksanaannya,” tutup Wahyu Hidayat.
Tuntutan Formabes ini menambah sorotan terhadap proses seleksi JPTP Sekda Kabupaten Bekasi dan kini berada di tangan Bupati untuk ditindaklanjuti.
(Engkas)
