Buruh kecewa dengan hasil ketetapan umk 2025 oleh PJ Gubernur Jawa Barat

Wwnews||Bandung||• Malami ini rabu (18/12/24) di tetapkanya umk Jawa Barat oleh PJ Gubernur Bey Triadi Machmudin, menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Penetapan besaran UMK tersebut tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Dalam SK itu diterangkan di antaranya bahwa UMK diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Berikut besaran UMK di 27 kabupaten/kota se-Jabar :

1. Kota Bekasi Rp5.690.752,95

2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21

3. Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.792.252,92

5. Kabupaten Subang Rp3.508.626,53

6. Kota Depok Rp5.195.721,78

7. Kota Bogor Rp5.126.897,22

8. Kabupaten Bogor Rp4.877.211,17

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482,92

10. Kabupaten Cianjur Rp3.104.583,63

11. Kota Sukabumi Rp3.018.634,94

12. Kota Bandung Rp4.482.914,09

13. Kota Cimahi Rp3.863.692,00

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.736.741,00

15. Kabupaten Sumedang Rp3.732.088,02

16. Kabupaten Bandung Rp3.757.284,86

17. Kabupaten Indramayu Rp2.794.237,00

18. Kota Cirebon Rp2.697.685,47

19.Kabupaten Cirebon Rp2.681.382,45

20. Kabupaten Majalengka Rp2.404.632,62

21. Kabupaten Kuningan Rp2.209.519,29

22. Kota Tasikmalaya Rp2.801.962,82

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.699.992,26

24. Kabupaten Garut Rp2.328.555,41

25. Kabupaten Ciamis Rp2.225.279,16

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724,19

27. Kota Banjar Rp2.204.754,48

Umk tersebut akan di berlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.

Disisi lain sebagian besar Buruh Bekasi dan Karawang, merasa tidak puas dengan hasil yang di tetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, karena yang ditetapkan upah sektor hanya di berikan kepada Kabupaten Subang dan Kota Depok itupun hanya satu sektor

Aksi unjuk rasa mengawal kenaikan upah sektoral, Buruh merasa kecewa dengan hasil yang di tetapkan oleh PJ Gubernur Jabar yang tidak memenuhi upah sektoral untuk keseluruhan Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Langkah strategi Buruh akan melaporkan ke Kemenaker RI dan Presiden RI terkait ketetapan Umsk Jawa Barat dengan harapan ada tindakan terhadap PJ Gubernur Jawa Barat yang tidak menjalankan amanat Permenaker no.16 tahun 2024 dan tidak melaksanakan arahan Presiden untuk memberikan rasa keadilan, kesejahteraan bagi buruh sebagai rakyat konstituennya. (Wiwi)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!