Aksi Penolakan warga Pangkalan Sangga Buana terhadap PT MPB dan PT Juice berujung pelaporan ke Mabes Polri

WWnews,Karawang|| Tim advokasi Karawang Selatan mengadakan konferensi pers (13/8/2025), sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan dan melindungi kelestarian lingkungan, alam, dan budaya di Karawang Selatan agar tidak dirusak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Konferensi ini diselenggarakan menyusul dari aksi protes demontrasi warga (17 April 2025), terhadap PT Mas Putih Belitung (perseroan terbatas) dan Juice yang berada di Kecamatan Pangkalan, Sangga Buana Karawang Jawa Barat.

Dadi Mulyadi SH, perwakilan dari LBH Karawang Selatan, yang kini mendampingi warga, berpendapat bahwa laporan PT. MPB ke Bareskrim adalah bentuk dugaan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap warga.

Warga dan kades dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP yang berkaitan dengan ketertiban umum dan perusakan barang,” ujar Dadi.

Berapa sih nilai kerugian perusakannya? Kenapa laporannya langsung ke Mabes Polri? Kami melihat ini sebagai bentuk teror, intimidasi, dan pembungkaman warga yang selama ini menolak penambangan PT. MPB,” tegas Dadi.

Ujang Nur Ali, koordinator demonstrasi, menjelaskan kronologi penolakan warga yang telah berlangsung sejak lama. Pada 16 Juli 2024, warga mengirim surat ke Plt. Gubernur Jawa Barat untuk meminta pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. MPB. Namun, surat tersebut dijawab oleh Pemprov Jabar bahwa izin pertambangan PT. MPB sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Pemangku kebijakan dari camat, kades, hingga Perum Perhutani hadir. Saat itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karawang secara tegas menolak pertambangan. Hal ini juga didukung surat Bupati Karawang pada 5 Februari 2025, yang menyatakan bahwa forum tata ruang daerah juga menolak pertambangan,” kata Ujang Nur Ali dalam konferensi pers di kantor LBH Cakra Indonesia, Rabu (13/8/2025).

Di area lokasi tambang batu kapur Sangga Buana terdapat berbagai fauna yg terancam habitatnya. Terdapat pula gua yg mengalir mata air sebagai sumber penghidupan bagi warga Karawang Selatan. “Sangat disayangkan terjadinya pelaporan terhadap warga sebagai bentuk pembungkaman” ucap Dadi mulyadi salah satu tim advokasi.

Menurut warga, Sangga Buana memiliki histori sejarah terbentuknya Kabupaten Karawang di masa kerajaan Pajajaran, jangan sampai identitas Karawang itu hilang dengan adanya eksploitasi tambang batu kapur.

Tim advokasi Karawang Selatan dan warga Karawang Selatan menyatakan sikap tegas menolak terhadap pertambangan PT. Mas Putih Belitung (persero) tersebut kerna berpotensi besar merusak lingkungan keberlanjutan sumber daya alam dan akan berdampak pada budaya, sosial terhadap masyarakat Karawang. (Widya).

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!